Jakarta - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan air, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri (Permen).
Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR M. Nasir mengatakan pihaknya masih menjalankan proses penyiapan RPP dan Permen.
“RPP yang sedang disusun ini adalah untuk melengkapi UU No. 11 Tahun 1974, pengaturan tentang air minum masih terbatas, lima PP yang ada belum menjabarkan air minum,” jelas Nasir dalam diskusi tentang tata kelola air yang digelar Investor Daily di Jakarta, Rabu (20/5).
Nasir menjelaskan ada dua RPP yang sedang dipersiapkan.
“Yang pertama tentang pengusahaan sumber daya air, mengatur tata kelola dan perizinan pemanfaatan sumber daya air jadi di hulu. Kedua, pengaturan di hilir akan diatur melalui RPP penyelenggaraan sistem penyediaan air minum atau SPAM,” jelasnya.
Menanggapi amanat MK agar pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerjasama untuk memnuhi hak rakyat atas air, Nasir mengakui selama ini kontrak-kontrak bersama antara Pemda maupun BUMN, BUMD dengan swasta belum ada standarisasinya.
“Jadi dalam rangka pengawasan diperlukan standarisasi supaya bentuknya dan hak dan kewajibannya bisa seimbang dan tidak beragam antara satu kontrak dengan kontrak yang lain,” kata Nasir.
Nasir menambahkan, disamping dua PP yang disapkan, pihaknya juga menyiapkan 21 peraturan menteri PUPR dalam hal Sumber Daya Air dan 10 aturan turunan untuk penyelenggaraan SPAM.
“Sebelum PP ini berjalan sudah ada surat edaran dari Menteri PU yang diterbitkan dalam rangka keputusan MK pada Maret 2015. Intinya ada dua, pertama izin pemanfaatan sumber daya air akan ditinjau kembali sesuai dengan enam prinsip dasar yang ditetapkan oleh MK. Kedua, kerjasama dengan badan usaha swasta yang selama ini masih berjalan dilakukan negosiasi dengan mendasarkan kembali pada enam digit prinsip yang ditetapkan oleh MK,” tambah Nasir.
Dalam amar putusannya MK menegaskan adanya enam prinsip sehubungan dengan pembatalan UU 7/2004yaitu:
1. Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air;
2. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri;
3. Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945;
4. Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak;
5. Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD;
6. Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.
Holdani Rahmansaib/HA
Sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/275720-pemerintah-siapkan-peraturan-baru-pengelolaan-air.html