Bisnis.com, JAKARTA— Melalui permohonan uji materi Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga tersebut meminta kejelasan kepada Mahkamah Konstitusi terkait penjualan saham bank yang gagal.
Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan permohonan yang dilayangkan pihaknya ke MK adalah untuk meminta penafsiran atas beberapa pasal yang mengatur tentang kewajiban LPS menjual saham bank yang diselamatkan.
Tiga pasal yang mohonkan untuk diuji materi adalah, pasal 30 ayat 1 yang mengatur tentang kewajiban LPS menjual seluruh saham Bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak penyerahan. Lalu pasal 38 ayat 2 yang mengatur tentang kewajiban LPS untuk menjual seluruh saham Bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan.
Terakhir adalah pasal 42 ayat 1 tentang kewajiban LPS untuk menjual seluruh saham Bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan Bank gagal.
Dia menjelaskan yang membingungkan dari tiga pasal itu adalah frase ‘wajib menjual seluruh saham’. LPS ingin MK memberi penafsiran, apakah seluruh saham yang dimaksud termasuk saham milik publik atau tidak.
LPS sendiri berpendapat akan lebih baik jika frase ‘wajib menjual seluruh saham’ memang ditafsirkan sebagai menjual seluruh saham, termasuk saham milik publik. Akan tetapi, Samsu menyatakan pihaknya menghawatirkan adanya benturan dengan UU Pasar Modal.
“Menurut kami, lebih ter-manage kalau semuanya, termasuk publik. Tetapi kami mau lihat dulu MK menafsirkannya seperti apa, nanti baru kami tentukan langkah berkutnya,” ujar Samsu kepada Bisnis, Senin (18/5/2015).
Saat ini, sidang terhadap permohonan tersebut masih berlangsung. Pada sidang Senin (18/5), pemohon menyampaikan sedikit perubahan permohonan, tetapi tidak sampai mengubah substansi permohonan tersebut.
Pertama adalah soal yang mewakili LPS. Dalam persidangan sebelumnya menanyakan apakah pelaksana tugas kepala eksekutif LPS saat ini sama kapasitasnya dengan kepala eksekutif dan bertugas mewakili LPS di dalam dan di luar pengadilan.
“Kami sudah mendapatkan konfirmasi, memang sama, Yang Mulia. Jadi ada aturan yang kami cantumkan di sini yang memang mengatur bahwa tugas dan kewenangan Plt Kepala eksekutif bersama dengan kepala eksekutif, termasuk juga mewakili LPS di luar dan di dalam pengadilan,” ujar kuasa hukum LPS Refly Harun dalam persidangan.
Perbaikan kedua adalah soal kerugian nyata yang pernah terjadi akibat tiga pasal tersebut. Pihak pemohon kemudian menyampaikan soal kasus Bank Century yang sekarang telah menjadi Bank Mutiara dan berganti nama menjadi Bank J Trust.
“Inilah yang menjadi pangkal persoalan permohonan ini, yang dalam undang-undang dikatakan menjual seluruh saham, di mana kami mengartikan seluruh saham itu ya 100%, baik saham yang dimiliki karena penanaman moda, penyertaan modal sementara, maupun saham yang dimiliki oleh masyarakat,” lanjut Refly.
Dia menyebutkan saat ini masih tersisa 0,0035% saham yang masih menunggu kepastian hukumnnya untuk dijual kepada investor atau tidak.
Ini bukan pertama kalinya LPS mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 24/2004 tentang LPS. Belum lama ini, LPS pernah mengajukan uji materi atas tiga pasal dalam UU LPS, yaitu pasal 30 ayat 5, pasal 38 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5 yang mengatur tingkat pengembalian optimal dalam penjualan saham bank gagal yang dijamin LPS. Namun, Januari lalu, MK memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.
Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20150519/16/434647/lps-minta-kejelasan-terkait-penjualan-saham-bank-ke-mk