MK Gugurkan Gugatan Duo Bali Nine karena Sudah Dieksekusi Mati
Kamis, 21 Mei 2015
| 07:25 WIB
Jakarta - Mahkamah konstitusi (MK) menggugurkan gugatan duo Bali Nine terhadap UU MK dan UU Grasi. Gugatan gugur karena duo Bali Nine sudah meninggal dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) April lalu.
"Permohonan dinyatakan gugur," ucap ketua majelis panel, hakim konstitusi Anwar Usman, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Meski duo Bali Nine dinyatakan gugur, MK tetap memproses gugatan yang diajukan oleh sejumlah LSM dan beberapa warga negara Indonesia. Gugatan yang diajukan beberapa bulan lalu memang terdiri dari beberapa pemohon. Di antara para pemohon ada nama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang sudah dieksekusi mati.
Hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan meninggalnya pemohon dalam uji materi di MK terjadi bukan yang pertama kali. "Jadi pokok permohonan tidak perlu disampaikan lagi. Mungkin yang akan menyampaikan pemohon tiga, empat, dan seterusnya," ujar Anwar.
Kuasa hukum pemohon Duo Bali Nine Todung Mulya Lubis mengatakan ia merupakan kuasa hukum Andrew dan Myuran saja. Sementara pemohon lainnya bertindak sendiri-sendiri. Ia menambahkan persoalannya kini kliennya sudah dieksekusi mati di Nusakambangan.
"Kami ingin mendapat kejelasan dari majelis lebih dulu. Sejauh mana kami bisa beracara karena pemberi kuasa sudah tidak ada lagi. Kalau diperkenankan melanjutkan baru kami akan menjelaskan summary permohonan," ujar Todung.
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/05/20/190304/2920375/10/mk-gugurkan-gugatan-duo-bali-nine-karena-sudah-dieksekusi-mati