Mahasiswa IAIN Salatiga Belajar Konstitusi di MK
Rabu, 20 Mei 2015
| 17:38 WIB
Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya-jawab, di Aula Gedung MK, Rabu (20/5).Foto Humas/Ifa
Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga konstitusi. Sebagai penjaga konstitusi, tugas yang diemban Mahkamah Konstitusi adalah memastikan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati oleh seluruh warga negara Indonesia dalam UUD 1945 tidak dilanggar oleh undang-undang yang ada di bawahnya. Hal tersebut disampaikan oleh Muhidin, Panitera Muda MK, saat menerima kunjungan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, di Aula MK, Rabu(20/5).
Terkait kewenangan MK dalam menjaga agar Konstitusi tidak dilanggar oleh undang-undang, Muhidin menuturkan sejarah singkat pengujian undang-undang di Indonesia sejak masa kemerdekaan. Pada masa itu, Moh. Yamin dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) mengusulkan agar Balai Agung (sekarang Mahkamah Agung) perlu diberi wewenang untuk membanding (menguji) undang-undang. Namun Soepomo tidak setuju karena UUD yang disusun tidak menganut sistem trias politica. Bertahun-tahun kemudian, pasca reformasi 1999, terjadi amandemen UUD 1945. Ide mengenai pengujian UU kembali diusulkan. Hingga kemudian terbentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang melaksanakan kewenangan tersebut pada 2003.
Selain kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, MK juga memiliki kewenangan dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Kewenangan tersebut yakni, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
“Putusan MK adalah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Jadi tidak boleh ada gugatan terhadap putusan MK,” pungkas Muhidin dihadapan 90 Mahasiswa IAIN Salatiga. (panji erawan)