Mahasiswa FH Universitas Diponegoro Semarang Kunjungi MK
Rabu, 20 Mei 2015
| 17:30 WIB
Peneliti MK, Irfan Nur Rachman menyampaikan materi mengenai sejarah terbentuknya MK kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang,pada Rabu (20/5) di Aula gedung MK.Foto Humas
Sebanyak 50 Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, mengunjungi MK, pada Rabu (20/5) pagi. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Peneliti MK, Irfan Nur Rachman di Aula gedung MK.
Pada kesempatan tersebut Irfan menyampaikan materi mengenai sejarah terbentuknya MK dan kewenangannya. Irfan menjelaskan, sejarah MK bermula pada era Reformasi yang berujung pada perubahan Undang-Undang Dasar 1945. “Mahkamah Konstitusi lahir dari proses reformasi yang bergulir di 1998 dan diikuti Amandemen UUD 1945. Keinginan membentuk MK muncul di dalam Amandemen, terutama Amandemen ketiga,” ujarnya.
Irfan juga menjelaskan bahwa MK berbeda dengan lembaga peradilan lainnya. Secara konseptual, MK tidak membawahi lembaga peradilan lain. Proses peradilan di MK memilik tenggat waktu yang pasti dan putusan yang dihasilkan MK mengikat seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, Peneliti Pertama Mk tersebut juga memaparkan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tercantum dalam Pasal 24C UUD 1945. Empat kewenangan dimaksud, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (PUU), memutus sengketa kewenangan lembaga (SKLN), memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU). Sedangkan satu kewajiban konstitusional yang dimiliki MK yaitu wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. (panji erawan)