Dua orang kader Partai Golkar, Tua Alpaolo Harahap dan Anirwan yang mengajukan pengujian terhadap ketentuan pengesahan kepengurusan Partai Politik (Parpol) dalam Undang-Undang Parpol menyatakan mencabut permohonan. Hal tersebut disampaikan kembali oleh Hulia Syahendra selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan hal tersebut di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Selasa (19/5).
Sejatinya, pada persidangan kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan untuk perkara bernomor 48/PUU-XIII/2015 itu. Namun, saat membuka sidang, Palguna menanyakan kepastian pencabutan kembali permohonan perkara a quo yang kemudian dibenarkan oleh Syahendra.
Palguna menyampaikan bahwa Mahkamah menerma surat dari Pemohon bertanggal 18 Mei 2015 yang pada intinya menyatakan pencabutan permohonan. Setelah mendapat kepastian dari Syahendra, Palguna menyatakan tidak diperlukan lagi sidang perkara ini digelar. Palguna juga menyatakan akan menyampaikan surat pencabutan perkara kepada Pleno Hakim untuk kemudian disampaikan ketetapan resmi dari Mahkamah.
“Baik, kalau demikian berarti tidak perlu lagi ada persidangan. Jadi, tinggal nanti kami akan melaporkan ini kepada Pleno dan untuk dibuat ketetapan. Demikian,” tukas Palguna sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda sidang telah usai.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan yang digelar Rabu (29/4), Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan keberatannya terhadap Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 UU Parpol. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa kepengurusan baru parpol ditetapkan oleh Keputusan Menteri dan bila terjadi perselisihan kepengurusan parpol maka Menteri belum dapat melakukan pengesahan.
Pemohon merasa ketentuan tersebut bersikap diskriminatif. Sebab, partai yang berselisih seperti yang dialami Partai Golkar saat ini bukanlah partai penguasa. Sedangkan, menteri yang berhak mengesahkan kepengurusan tentu berasal dari partai penguasa. “Para Pemohon merasakan dampak yang timbul atas penyalahgunaan wewenang Menteri Hukum dan HAM dalam mengeluarkan Surat Keputusan atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar Kubu Agung Laksono dan tidak melaksanakan principle of legal security atau berbuat sewenang-wenang,” ucap Eben Eser Naibaho selaku kuasa hukum Pemohon saat sidang pendahuluan.
Namun, seperti yang sudah disampaikan dalam persidangan kali ini, perkara pengujian UU Parpol tidak akan dilanjutkan pemeriksaannya. Sebab, Pemohon sudah menyatakan mencabut permohonan. (Yusti Nurul Agustin)