Sebanyak 34 orang murid bidang keahlian administrasi perkantoran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Satria Bangsa, Bogor mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/5). Kedatangan para murid yang bertujuan untuk mengenal lebih dekat MK ini disambut oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Penelitian dan Pengkajian MK, Sri Handayani di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Untuk memudahkan para murid mengenal MK, Yani mengisi kegiatan kunjungan dengan diskusi bersama.
“Di sekolah mendapatkan pengajaran PKn? Kalau begitu pernah mendengar tentang MK ya? Nah, saya mau tanya ke salah satu anak didik, untuk menanyakan sedikit tentang MK. Ada gak yang tahu kewenangan MK itu apa?” tanya Yani.
Mendengar pertanyaan itu, para murid tidak ada yang memberikan jawaban. Setelah itu, Yani kemudian mulai mengenalkan MK kepada para murid. Menurut Yani, bukan hanya para murid yang kurang mengenal MK, tetapi para guru pun kadang salah ketika menjelaskan mengenai kewenangan dan tugas MK. Lebih lanjut, Yani mengungkap bahwa MK merupakan lembaga baru yang dibentuk setelah adanya perubahan Undang-Udang Dasar 1945. MK juga mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang kedudukannya sama, namun terdapat dua orang hakim yang menduduki posisi ketua dan wakil ketua. “Kini Pak Arief Hidayat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, sedangkan Wakil Ketuanya sekarang dijabat oleh Pak Anwar Usman,” tambah Yani.
Selain itu, Yani juga menyatakan bahwa MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan MK tersebut yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK yakni wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Mengenai kewenangan MK, lanjut Yani, adalah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah menjelaskan kewenangan MK, Yani kemudian memberikan pertanyaan lagi kepada para murid terkait perbedaan Mahkamah Agung (MA) dan MK. “Tahu gak bedanya MA sama MK? tanya Yani. Menjawab pertanyaan itu, salah seorang murid menjawab bahwa MK adalah lembaga perselisihan sedangkan MA adalah lembaga peradilan.
Mengkoreksi jawaban, Yani menjelaskan bahwa MA dan MK adalah sama-sama lembaga peradilan. Menurut Yani, perbedaannya yakni terkait dengan kewenangan kedua lembaga itu. MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan MK mempunyai wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu murid Eva Elvira menanyakan apakah semua lembaga negara di Indonesia tugasnya sama. Menjawab pertanyaan itu, Yani menyatakan bahwa setiap lembaga negara mempunyai masing-masing yang berbeda satu sama lain. Kemudian, Rani Rahmawati juga menanyakan apa yang dilakukan MK ketika kecurangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diketahui setelah keduanya dilantik. Menjawab pertanyaan, Yani mengatakan bahwa MK mempunyai satu kewajiban, yakni memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. “Jadi pada saat DPR melihat Presiden melakukan kesalahan atau tindak kejahatan, DPR berhak meminta kepada MK atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden. MK nanti akan memberikan putusan dan setelah MK memberikan putusan, akan dikembalikan lagi ke DPR,” jawab Yani.
Setelah berdiskusi, para murid berkesempatan melihat Pusat Sejarahi Konstitusi yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung MK. (Triya IR)