Rimanews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.
Putusan MK yang memasukan penetapan tersangka dalam obyek praperadilan, membuat lembaga penegak hukum menjadi was-was untuk menentukan status seseorang di mata hukum.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sejak diputuskan MK tentunya penegak hukum lebih cermat dan hati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ya lebih hati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bukti-buktinya harus lengkap betul. Paling tidak ada bukti awal yang cukup," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (15/05/2015).
Menurutnya, bukti awal bisa berkembang pada saat naik dari tingkat penyidikan. Kendati begitu, dirinya mengingatkan para jaksa untuk bergulat di tahap penyelidikan untuk bisa menetapkan seseorang bisa atau tidak jadi tersangka.
Sumber: http://nasional.rimanews.com/hukum/read/20150515/213064/Putusan-MK-Bikin-Kejagung-Was-Was