Timlo.net - Pemberian ganti rugi korban lumpur lapindo Sidoarjo, Jatim, diberikan sebelum lebaran tahun ini. Pemerintah mengalokasikan anggaran ganti rugi sebesar Rp 827 Miliar.
“Jadwalnya sebelum lebaran Insya Allah akan kita bayar,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, Jumat (15/5).
Kebijakan itu dipastikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 15 tahun 2015. Payung hukum ini sudah diterbitkan pekan lalu.
Selanjutnya akan dibentuk tim percepatan pembayaran ganti rugi lumpur Lapindo Sidoarjo yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga. Basuki ditunjuk ketua tim tersebut.
Dia menyebut, dari data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ganti rugi yang telah dilakukan PT Minarak Lapindo sekitar 420 hektar. Dengan nilai aset hanya Rp 2,7 triliun.
“Kemudian untuk tanah-tanah wakaf, pesantren, itu nanti kita masukkan dalam program penyediaan perumahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Basuki menegaskan pekan depan timnya bakal mengundang perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut untuk menyusun perjanjian. Di antaranya mengenai jumlah yang harus dibayar, tata cara pembayaran, serta tanggungan.
“Di perjanjian, ditulis juga tata cara pembayarannya,” terangnya.
Pemerintah ingin memastikan uang negara dikeluarkan secara tepat. Apalagi masalah lumpur Lapindo telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa negara harus hadir di situ, karena kalau tidak negara mendiskriminasi warga negaranya,” ucapnya.
[noe]
Sumber: