Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali mengadakan sidang untuk memeriksa perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN ) yang diajukan oleh Drs. H. M. Saleh Manaf, (Bupati Bekasi) dan Drs. Solihin Sari (Wakil Bupati Bekasi) terhadap Presiden RI, (Termohon I) Menteri Dalam Negeri (Termohon II) dan juga DPRD Kab. Bekasi ( Termohon III).
Pada sidang kali ini hadir dari pihak pemohon para kuasa hukum mereka antara lain Eri Hertiawan, S.H., LL.M., Absar Kartabrata, S.H., M. Hum., Agustinus Pohan, S.H., M.S., Dr. Andi. M. Asrun, S.H., M.H. Ali Nurdin, S.H., S.T.
Sedangkan dari pihak Termohon I diwakili oleh Dr. Yusril Ihza Mahendra (Menteri Sekretaris Negara), Termohon II diwakili Nata Iswara (staf Menteri Dalam Negeri), sedangkan Termohon III diwakili oleh Ketua DPRD Kab. Bekasi.
Pada sidang ini Termohon I yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara menyatakan, permohonan ini tidak ada sengketa kewenangan antara pemohon dengan Termohon I, Termohon II juga Termohon III. Karena menurut Yusril Pemohon dan Termohon II adalah bukan lembaga negara dan kewenanganya pun secara eksplisit tidak diberikan oleh UUD 1945.
Lebih lanjut menurut Yusril, istilah Bupati menurut Pasal 18, bahkan tidak lebih sekedar nama jabatan sebagai kepala pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah itulah yang sebenarnya dapat dikatakan sebagai lembaga, tetapi bukan lembaga negara melainkan lembaga pemerintahan sebgai bagian daripada pemerintahan daerah.
Hal tersebut juga berlaku untuk untuk jabatan menteri. Menteri adalah bukan lembaga negara, akan tetapi menteri adalah sebuah jabatan, sedangkan lembaganya adalah kementrian negara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (4), karena itu tidak ada kewenangan yang dipersengketakan sebagai sengketa lembaga negara.
Sementara itu Termohon II (Iswara Natanegara) dalam keterangannya mengatakan Pemohon sesuai ketentuan Pasal 61 UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jelas tidak punya kepentingan terhadap kewenangan yang dipersengketakan, karena dalam permohonan ini karena Pemohon mengatasnamakan sebagai lembaga negara, yaitu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Bahwa dengan keluarnya keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 4 Januari 2006 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Januari 2004 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 132.32-12 Tahun 2006 tertanggal 4 Januari 2006 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 2006 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Januari 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, maka berdasarkan uraian tersebut Pemohon tidak lagi berkedudukan sebagai bupati maupun wakil bupati.
Sidang yang dilanjutkan oleh pengesahan bukti-bukti tertulis ini akhirnya ditutup pada pukul 12.16 dan acara selanjutnya adalah akan mendengar keterangan dari ahli/saksi dari masing-masing pihak. (Irvan A.)