KPK Jadi Korban Pertama Putusan MK, Jaksa Agung Pun Minta Jaksa Lebih Teliti
Jumat, 15 Mei 2015
| 17:14 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi Pasal 77 KUHAP 'memakan korban pertama'. KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan putusan MK tersebut sebenarnya malah membuat aparat penegak hukum lebih teliti. Ketelitian yang dimaksud Prasetyo yaitu dalam melakukan penyelidikan.
"Justru itu membuat penegak hukum untuk lebih teliti. Oleh sebab itu, penegak hukum kan harus objektif dalam melakukan tugasnya agar hasilnya sempurna," kata Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/5/2015).
"Harus teliti di penyelidikan. Di situ kan belum ada tersangkanya. Harus teliti untuk menentukan peristiwanya dan nantinya sebelum naik ke penyidikan," sambung Prasetyo.
Putusan MK yang dimaksud yaitu nomor 21/PUU-XII/2014 yang 'merevisi' Pasal 77 KUHAP sehingga penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan masuk dalam objek praperadilan. Hal ini pun membuat para tersangka semakin leluasa.
"Tapi kan tetap penyidik untuk menetapkan tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Di sini tidak boleh sembarangan agar hasilnya juga meyakinkan untuk menemukan peristiwa pidana dan tersangkanya," ujar Prasetyo.
Pada Selasa (12/5) kemarin, KPK harus gigit jari lantaran praperadilan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek di PN Jaksel. KPK mengaku akan mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan selanjutnya