Putusan Praperadilan MK Bahayakan Proses Hukum atas Koruptor
Jumat, 15 Mei 2015
| 17:08 WIB
Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Aji berjalan usai memberikan keterangan terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (1/5). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memasukkan penetapan tersangka dalam objek praperadilan berdampak pada pelebaran domain pemeriksaan alat bukti di sidang praperadilan. Lembaga praperadilan dianggap bukan ranah yang tepat untuk mempertanyakan materi pokok perkara.
Komisioner sementara KPK Indriyanto Seno Adji menilai pemaparan barang bukti di praperadilan riskan untuk dilakukan lantaran membuka potensi bagi pihak di luar penegak hukum untuk menghilangkan, mengaburkan atau merusak alat bukti. Bagaimanapun, kata dia, materi yang menyangkut penanganan kasus tetap harus dirahasiakan sebelum naik ke tahap persidangan pokok perkara.
Indriyanto memandang permintaan dua alat bukti dalam materi sebagai pola pemeriksaan terbalik. Dia berkukuh pemeriksaan materi barang bukti merupakan wewenang lembaga pengadilan karena terkait proses pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi.
\"Pola pemeriksaan terbalik atau ''reversal of processing' justru riskan dan membahayakan penegakan hukum terhadap korupsi sehingga membuat peluang besar pihak-pihak terkait (saksi/tersangka) menyamarkan alat bukti,\" ujar Indriyanto, Rabu (13/5).
Indriyanto berharap hakim praperadilan bisa tetap berpegang teguh pada KUHAP untuk tetap mempertahankan alat bukti tidak dikemukakan di lembaga praperadilan. Selama pedoman itu dijaga, maka tak perlu lagi ada uji materi. \"Filosofi tertutup dalam proses pra-ajudikasi harus tetap dipertahankan sesuai aturan KUHAP, jadi tidak perlu uji materi lagi untuk sesuatu yang jelas dan tegas maknanya,\" kata Indriyanto.
KPK mulai bereaksi atas putusan MK setelah kemarin kalah oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Atas kekalahan itu, Indriyanto Seno Adji menilai hakim Yuningtyas, lalai dalam memvonis.
\"Kami menyayangkan karena ada kelalaian dari putusan hakim. Hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara tindak pidana korupsi,\" ujar Indriyanto .
Seno berpendapat, praperadilan tak berwenang memutus keabsahan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Harusnya, praperadilan menilai prosedur.
Atas putusan tersebut, Seno dan pimpinan lainnya masih merumuskan upaya hukum selanjutnya, apakah kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). (hel)
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150513141334-12-53081/putusan-praperadilan-mk-bahayakan-proses-hukum-atas-koruptor/