JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, pentingnya hukum beracara di MK disosialisasikan di Fakultas Hukum seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Saat ini yang diajarkan di Fakultas Hukum adalah hukum acara pidana dan perdata, sementara hukum acara MK terbilang baru, belum banyak disentuh perguruan tinggi.
“Hukum Acara MK merupakan bahan ajar yang bagus untuk diseminasikan kepada mahasiswa. Baiknya ada dosen yang bisa mendalami hukum acara MK dan punya forum khusus membahasnya. Hal ini sangat strategis untuk membekali mahasiswa demi kehidupan hukum yang akan datang,” kata Arief, di Gedung MK, Jakarta, pekan lalu.
Hal itu disampaikan Arief saat beraudiensi dengan Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Se-Indonesia. Audiensi dihadiri sembilan perwakilan Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum dari berbagai perguruan tinggi swasta di Indonesia.
Salah satu hukum acara MK yang penting untuk disosialisasikan adalah Putusan MK yang bersifat erga omnes. Arief menjelaskan, erga omnes berarti putusan MK yang membatalkan suatu norma, bukan membatalkan kata, frasa, ayat, pasal dalam suatu undang-undang atau undang-undang (UU) secara keseluruhan. “Yang kita batalkan itu substansi atau norma yang terkandung di dalamnya,” tegasnya.
Putusan Aktual
Ia mencontohkan salah satu Putusan MK yang aktual, yaitu terkait Peninjauan Kembali yang bisa berulang kali. Ketentuan PK yang dibatasi hanya sekali dimuat dalam beberapa UU dan MK telah membatalkan salah satunya. Namun, ketentuan pembatasan PK tetap dianggap oleh beberapa pihak berlaku di UU lain.
“Ini di lapangan yang banyak tidak tahu, dianggap yang dibatalkan ini, berarti norma lain masih hidup. Itu (salah satu) yang harus disosialisasikan di dalam seminar hukum acara MK. Ini juga penting,” jelasnya.
Arief juga sempat menyinggung hubungan beberapa lembaga negara yang kurang baik, salah satunya antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Arief menilai, hubungan yang kurang baik akan membuat kehidupan hukum Indonesia tidak sehat.
Oleh karena itu, seluruh stakeholders, terutama pegiat hukum, memiliki kepentingan agar kehidupan hukum indonesia berjalan dengan baik. “Kami punya kepentingan bersama untuk membangun kehidupan hukum sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Arief mengapresiasi tindakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo. “Pak SBY sempat mengatakan selalu menghormati putusan MK. Pak Jokowi saat meresmikan Puskon kami menyatakan akan selalu taat pada konstitusi. Itu kan bentuk pengakuan terhadap supremasi hukum,” ujar Arief. ags/N-3
Sumber: http://www.koran-jakarta.com/?30948-hukum%20beracara%20di%20mk%20perlu%20disosialisasikan