Polri: Putusan MK soal Praperadilan Kemajuan Sekaligus Beban
Senin, 11 Mei 2015
| 21:24 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Anton Charliyan saat memberi keterangan kepada wartawan seusai menggelar rapat koordinasi bersama beberapa pimpinan organisasi serikat buruh di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi soal penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan mendapat beragam komentar dari beberapa lembaga penegak hukum, salah satunya dari Kepolisian Republik Indonesia. Polri menilai putusan tersebut merupakan konsekuensi hukum lantaran hukum di Indonesia terus berkembang.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan, putusan tersebut bisa menjadi beban sekaligus kemajuan dalam hukum di Indonesia. Kemajuan yang Anton maksud adalah kemajuan penegakan hak asasi manusia.