Putusan MK soal Praperadilan Bisa Dijadikan Sumber Hukum
Senin, 11 Mei 2015
| 21:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi RI
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka masuk ke dalam yurisdiksi praperadilan. Putusan tersebut resmi dikeluarkan pada Selasa (28/4) pagi sebagai hasil putusan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.
Menurut kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, putusan ini akan menjadi sumber hukum yang bisa langsung diterapkan bagi siapapun yang merasa penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur.
"Sejak diputuskan ini, ya sudah berlaku ketentuannya. Jadi, penetapan tersangka (sudah masuk) objek praperadilan," ujar Maqdir kepada CNN Indonesia, Selasa (28/4) sore.