Peradi Nilai Putusan MK Soal Praperadilan Berdampak Negatif
Senin, 11 Mei 2015
| 21:16 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok.Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Advokat Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 soal obyek praperadilan dapat berdampak negatif pada sistem peradilan pidana. Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Rivai Kusumanegara khawatir, keputusan MK yang memasukkan penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan dapat menambah tunggakan perkara di pengadilan.
"Terbukanya upaya hukum baru ini dapat membuat tunggakan perkara pengadilan semakin menumpuk," ujar Rivai di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (8/5).
Rivai berkata, sebelum ini utang lembaga yudikatif kerap disorot praktisi hukum dan pencari keadilan. Baru-baru ini misalnya, Mahkamah Agung keberatan menangani sengketa pemilihan kepala daerah yang dialihkan dari MK.
Lebih dari itu Rivai berpendapat, putusan MK yang memperluas pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga berpotensi memperpanjang proses peradilan pidana. "Ini bisa bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah," ucapnya.
Rivai juga menduga, kualitas kinerja penyidik dalam menuntaskan persoalan-persoalan pidana bukannya semakin meningkat, tapi malah semakin menurun.
"Konsentrasi penyidik bisa terbagi karena sewaktu-waktu dapat digugat praperadilan, bahkan terhadap penyidikan yang baru berlangsung dua minggu," katanya.
Meski memiliki ekses, Rivai tidak memungkiri keputusan MK merupakan kemajuan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Para tersangka yang kasusnya terkatung-katung dapat menguji hak-haknya melalui jalur praperadilan.
Demi menghindari terjadinya silang-sengkarut proses pidana, Rivai mendesak pemerintah dan DPR segera membahas revisi KUHAP. "Itu sebenarnya akan menjawab segala persoalan secara sistematis dan komprehensif. Criminal justice system juga dapat berimbang nantinya," kata Rivai. (Baca juga: MK Putuskan Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan) (sur)
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150509001548-12-52204/peradi-nilai-putusan-mk-soal-praperadilan-berdampak-negatif/