Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir uji materi Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada Rabu (6/5) siang. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ahli dari Pemerintah, Dr. Ir. Illah Sailah MS selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Di hadapan Majelis Hakim, Illah mengatakan bahwa upaya kesehatan yang terbaik adalah membuat semua orang atau masyarakat tetap sehat, yang semula sakit menjadi sehat. Karena itu pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien perlu menjadi misi bersama dari semua pihak kepentingan terkait.
“Sejalan dengan misi tersebut, sistem pendidikan kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi perlu diperkuat untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang berkompeten untuk memberikan pelayanan yang maksimal,” urai Illah.
Illah menyampaikan bahwa pemerintah telah mengupayakan penguatan pendidikan tinggi, salah satunya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas, pendidikan, dan pelatihan kesehatan.
“Salah satu sektor prioritas Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah pelayanan kesehatan yang meliputi jasa tenaga kesehatan dan wahana pelayanan. Untuk itu dibutuhkan tenaga kesehatan berkualitas yang mampu bersaing sekaligus bekerjasama dengan para tenaga kesehatan dalam industri kesehatan,” ucap Illah.
Ditambahkan Illah, dalam upaya menyiapkan tenaga kesehatan pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN, tantangan yang dihadapi pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia adalah pemetaan jenis dan jenjang pendidikan, kompentensi dan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas penelitian dan sebagainya.
“Tantangan-tantangan tersebut berusaha diatasi melalui program-program utama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 2010 yang difokuskan pada penataan sistem pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi kesehatan,” tegas Illah.
Di penghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat yang didampingi para hakim konstitusi lainnya mengatakan, “Ini merupakan sidang terakhir pengujian Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Oleh karena itu, baik Pemohon, Pemerintah dan DPR diminta menyampaikan kesimpulan paling lambat pada tanggal 15 Mei 2015.”
Seperti diketahui, perkara yang teregistrasi dengan No. 16/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh Heru Purwanto, guru SMK Farmasi Ditkesad Jakarta. Pada sidang perdana, Pemohon menyampaikan pada Majelis Hakim MK, dirinya merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan undang-undang tersebut, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.
Berlakunya ketentuan tersebut, menurut Pemohon, setelah 6 tahun berlakunya UU tersebut, maka puluhan ribu tenaga kesehatan di bawah Diploma Tiga akan terhapus kewenangannya. Selain itu, akan ada suatu keadaan di mana puluhan ribu tenaga kesehatan yang dahulunya memiliki kewenangan, nantinya akan terancam hukuman pidana 5 tahun karena kewenangannya telah dihapus.
Selain itu Pemohon beranggapan, dengan berlakunya norma tersebut, secara otomatis akan menghilangkan pekerjaan pemohon yang sudah ditekuninya selama 17 tahun. Karena nantinya akan ada pula puluhan ribu siswa SMK Farmasi yang berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya karena tenaga kesehatan dipersyaratkan Diploma Tiga berakibat menghilangkan kesempatan mereka menjadi tenaga kesehatan. (Nano Tresna Arfana)