Temu wicara bertajuk Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang diikuti oleh sekitar 150 guru SMP/MTs se-DKI Jakarta kembali digelar. Acara yang diselenggarakan atas kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta tersebut berlangsung pada Selasa (28/3) di aula MK lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta.
Acara dimulai pukul 08.45 WIB dengan materi tentang Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan UUD 1945 yang disampaikan oleh Hamdan Zoelva, S.H., M.H, mantan anggota PAH BP MPR RI 1999-2002 dengan moderator Emilia Bassar, S.Sos, M.Si.
Dalam uraiannya Hamdan menjelaskan bahwa perubahan UUD 1945 yang telah berlangsung hingga empat kali merupakan salah satu tuntutan reformasi. Perubahan UUD 1945 tersebut, lanjut Hamdan, membawa implikasi dan konsekuensi logis dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Oleh karenanya, menurut politisi PBB ini, dua perubahan mendasar yang terjadi adalah menyangkut prinsip negara hukum dan sistem konstitusional berdasarkan check and balances. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati HAM dan prinsip due process of law, kata Hamdan.
Dalam konteks prinsip negara hukum inilah pentingnya dibentuk Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan RI. Selain itu, sistem konstitusional yang hendak dibangun adalah sistem check and balances. Artinya, pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh UUD, tidak ada yang tertinggi dan terendah, semuanya sama berdasarkan fungsi masing-masing. Karena itulah semangat perubahan atas pasal 1 ayat 2 UUD 45 menegaskan tentang perubahan pelaksana kedaulatan rakyat, dari oleh MPR menjadi menurut UUD, imbuh Sekretaris II Forum Konstitusi ini.
Setelah sekitar 30 menit menyaksikan pemutaran slide tentang MK, pada sesi kedua, para peserta mendapatkan materi tentang Tugas dan Kewenangan MK sebagai Peradilan Konstitusi dan Hukum Acara di MK yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., MS dengan moderator tenaga ahli MK Dr. Taufiqurrahman Syahuri, S.H., M.H.
Dengan gaya kalemnya, Prof. Mukthie menguraikan tentang tugas, kewenangan dan kewajiban MK yang dibentuk setelah amandemen ketiga UUD 1945, baik menyangkut pengujian UU, sengketa kewenangan antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil Pemilu dan impeachment presiden.
Menurut Mukthie, MK lahir dengan tugas utama untuk menjaga konstitusi. Sebagai contoh, kata Mukthie, dalam kasus pengujian UU Sisdiknas yang diajukan oleh PGRI beberapa waktu lalu, sepanjang yang berkenaan dengan besaran angka 9,1% dalam APBN 2006 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, tegas Mukthie, sejak terbitnya putusan MK tersebut, UU Sisdiknas yang bertalian dengan hal itu dinyatakan tak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyangkut pembubaran partai politik, Prof. Mukthie menjelaskan bahwa sebelum MK terbentuk, parpol dapat dibubarkan oleh Presiden menggunakan Pasal Gregetan, misalnya dalam pembubaran Masyumi dan PKI. Namun sekarang parpol hanya dapat dibubarkan dengan mekanisme hukum melalui sidang MK, katanya.
Demikian juga menyangkut impeachment Presiden/Wakil Presiden yang diajukan oleh DPR, sebelum terjadinya perubahan UUD 1945 mekanisme penyelesaiannya lebih bersifat politis. Tetapi, tambah Mukthtie, sejak MK berdiri proses impeachment dilaksanakan berdasarkan atas dasar hukum.
Pada sesi ketiga, para peserta mendapatkan materi Kinerja MK Dalam Mengawal Konstitusi 2005 yang disampaikan Panitera MK, Drs. A. Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. Menurut Fadlil, Setjen dan Kepaniteraan MK bertugas untuk memberikan dukungan administrasi umum dan yudisial demi mewujudkan MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya sesuai dengan visi dan misi MK. Selain itu, tambah Fadlil, dukungan administrasi umum dan yudisial dilaksanakan secara optimal dan dikelola dengan baik. Dukungan administrasi tersebut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan dilakukan dengan saksama dan wajar, imbuh Fadlil.
Pada pukul 15.20 WIB, setelah dilakukan dialog dan tanya jawab, akhirnya acara diakhiri dengan pembagian piagam serta cindera mata bagi para peserta. (WS. Koentjoro)