JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek peradilan adalah sebuah terobosan hukum yang sangat positif. Dengan keputusan itu, penyidik tak bisa lagi sewenang-wenang menetapkan seseorang jadi tersangka.
“Dengan putusan MK tersebut, ada ruang bagi rakyat mencari keadilan dari kesewang-wenangan aparat. Membaca pertimbangannya, itu merupakan putusan positif yang dihasilkan dari berbagai pertimbangan,\" kata Program Officer Pelayanan Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Andi Muttaqien kepada Koran Jakarta, Senin (4/5).
Konsekuensinya ke depan, kata Andi, aparat penegak hukum tentunya harus lebih hati-hati lagi dan ketat ketika hendak menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan adanya putusan mahkamah itu, praperadilan kini bisa digunakan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan seseorg sebagai tersangka.
\"Penyidik pun tak bisa lagi sewenang-wenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,\" kata Andi.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting mengatakan, putusan MK yang memasukkan penetapan tersangka masuk sebagai objek praperadilan akan memberikan jawaban bagi para tersangka dalam mengajukan pembelaanya.
\"Putusan MK ini bisa memberikan jawaban atas penetapan tersangka yang dirasa tidak melalui proses dan mekanisme yang sesuai,\" kata Miko.
Ubah Kinerja
Selain itu, menurut Miko, putusan MK juga diharapkan bisa merubah kinerja penegak hukum ke depan semakin profesional dan tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka. \"Penetapan tersangka itu kan mempunyai implikasi panjang, contoh Bambang Widjojanto harus nonaktif dari pimpinan KPK,\" tutur Miko.
Ia menambahkan, masuknya penetapan tersangka dalam objek praperadilan harus berlaku untuk semua tersangka tanpa ada yang dibeda-bedakan. Namun, penetapan tersangka yang memang nyata- nyata keluar dari prosedur. \"Harus berlaku sama untuk semua pemohon,\" tuturnya.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menilai, putusan MK yang memasukkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan akan membuat penegakan hukum ke depan semakin bagus. Putusan ini juga akan memberikan pembelaan bagi orang yang telah ditetapkan sebagi tersangka.
\"Putusan dari MK tersebut akan semakin meningkatkan profesionalisme penyidik dan penuntut umum,\" kata Mudzakir.
Lebih jauh Mudzakir mengatakan, hal ini juga akan membuat peningkatan kualitas penegakan hukum dan penegakan HAM. Di mana penetapan tersangka ini kan telah mengurangi hak-hak dari seseoarang.
Saat disinggung mengenai proses hukum ke depan pascaada putusan MK, Mudzakir mengatakan akan semakin transparan. \"Transparan dan juga semakin berkualitas proses hukumnya,\" jawabnya.
Pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani mengatakan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan, maka penyidik harus lebih hati-hati lagi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sebuah kasus. Penyidik tak bisa lagi sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka, karena bisa digugat.
Menurut Andi, dengan keluarnya putusan MK tentang praperadilan, maka sekaligus putusan mahkamah itu memperkuat putusan ya ng dikeluarkan Hakim Sarpin Rizaldi yang sempat jadi kontroversi ketika memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Selain itu, putusan MK tentang praperadilan akan jadi dasar hukum bagi pihak yang merasa dirugikan dengan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dari lembaga penegak hukum.
Namun, hal ini tentunya akan muncul dampak lain. Pengadilan akan bertambah beban perkaranya dengan banyaknya gugatan prapradilan. Namun putusan MK juga sekaligus jadi momentum bagi penyidik untuk memperbaiki mekanisme penetapan tersangka. Ke depan mereka harus hati-hati dalam menetapkan seseorang jadi tersangka sgar tidak ada gugatan ke depan karena itu seluruh mekanisme harus dijalankan dengan benar dan objektif.
“Saya kira mengemukanya persoalan ini tidak lepas dari tindakan penyidik yang sangat subjektif dan tidak diatur dengan mekanisme yang lebih transparan dan objektif. Inilah momen memperbaiki hal tersebut,” kata dia. fdl/ags/N-3
http://www.koran-jakarta.com/?30795-putusan%20mk%20sangat%20positif-1