Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diwakili oleh Fauzi Ichsan selaku Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif LPS menggugat tiga pasal dalam Undang-Undang LPS. Refly Harun selaku kuasa hukum Pemohon hadir dalam sidang perdana perkara No. 53/PUU-XIII/2015 tersebut yang digelar Selasa (5/5) di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Refly menyampaikan bahwa pada pokoknya Pemohon meminta LPS memiliki payung hukum untuk dapat menjual seratus persen saham bank gagal yang diselamatkan LPS.
Di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Pemohon diwakili kuasa hukumnya menyampaikan pokok-pokok permohonan beserta petitumnya. Refly mengatakan pihaknya menggugat ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) UU LPS. Ketiga pasal tersebut mengatur bahwa LPS wajib menjual sahan bank yang diselamatkan (saham bank gagal, red).
Berikut bunyi lengkap ketiga pasal tersebut.
Pasal 30
(1) LPS wajib menjual saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
Pasal 38
(1) LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 (tiga) tahun sejak penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
Pasal 42
(1) LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 (tiga) tahun sejak dimulainya penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
Ketiga pasal tersebut menurut Pemohon, seperti yang disampaikan Refly, tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, dalam penjelasan pasal-pasal tersebut tidak dicantumkan penjelasan makna dari frasa “seluruh saham bank”.
Selain itu, Pemohon juga menyatakan frasa tersebut dimaknai beragam. Pemaknaan pertama terhaap frasa “seluruh saham bank” yaitu seluruh saham bank milik LPS. Kedua, frasa tersebut juga dapat dimaknai seluruh saham milik LPS maupun milik pemegang saham lama, termasuk pemegang saham lama yang membeli saham bank di pasar modal. Dengan ketidakpastian tersebut, LPS merasa mengalami hambatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menjual saham bank yang diselamatkan maupun saham bank dalam penanganan oleh LPS.
“Dalam melakukan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagaimana diperintahkan, diwajibkan oleh Undang-Undang LPS sendiri, LPS mengalami sebuah dilema dengan keberadaan tiga pasal ini,” ujar Refly di hadapan panel hakim yang dianggotai Wahiduddin Adams dan Manaham M P Sitompul.
Refly pun menguraikan alasan kebimbangan yang dialami LPS. Dalam praktik yang berjalan selama ini, saat LPS mengambil alih bank gagal LPS menguasai mayoritas saham hingga sebesar 99 persen lebih. Dengan jumlah saham yang dikuasai tersebut, LPS mengalami kebingungan terkait kewajiban menjual seluruh saham bank gagal yang dikuasai LPS saja atau seluruh saham yang berjumlah sedikit yang dimiliki publik lewat pembelian di bursa saham.
Sebenarnya, LPS memiliki pemahaman sendiri terhadap frasa “seluruh saham bank” dalam pasal-pasal yang digugat. LPS berpandangan seharusnya memang seluruh sahamlah yang dijual oleh LPS. Sebab, hal tersebut tercantum dalam undang-undang yang menyatakan pengembalian saham yang dijual harus maksimal. Selain itu, LPS juga sebenarnya juga diwajibkan untuk melakukan recovery berjumlah minimal sama dengan jumlah penyertaan modal sementara.
“Misalnya, dalam kasus Bank Century 6,7 triliun rupiah kalau bisa minimal dijualnya juga 6,7 triliun rupiah. Tetapi kalau memang tidak bisa, maka kemudian setelah dua tahun plus dua tahun. Ada juga setelah dua tahun plus dua tahun, maka kemudian berapa pun penawaran yang terbesar. Nah, itu sedang dilakukan prosesnya. api sekali lagi, ada sedikit ganjalan terkendala dengan yang 0,11sekian persen. Statusnya apakah bisa dijual atau tidak. Maka kemudian melalui forum ini, LPS minta penafsiran pasal itu,” urai Refly.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketiga pasa yang digugat dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Syaratnya, bila kata “seluruh” dalam frasa “seluruh saham bank” dalam tiga pasal tersebut tidak ditafsirkan bahwa LPS dapat menjual semua saham bank yang diselamatkan atau bank dalam penanganan, baik saham milik LPS sebagai dampak dari penyertaan modal sementara, maupun saham milik pemegang saham lama yang membeli saham di pasar modal maka Pemohon meminta untuk dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi. Dengan kata lain, Pemohon meminta seluruh saham yang dimilikinya termasuk saham berjumlah sedikit milik pemegang saham lain yang diperoleh dari pasar modal dapat dijual oleh LPS.
Saran Hakim
Usai mendengarkan paparan pokok permohonan Pemohon, panel hakim memberikan saran yang dapat digunakan untuk memperbaiki permohonan. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati selaku ketua panel hakim menyarankan agar Pemohon memperbaiki redaksional petitum. Maria berpendapat, petitum permohonan Pemohon terlalu panjang kalimatnya. Dikhawatirkan, Mahkamah akan menjadi positive legislator atau pembuat norma.
“Yang c kalau Anda mengatakan mestinya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat biasanya begitu saja. Tapi karena Anda mengatakan conditionally unconstitutional kemudian harus memaknai sendiri, tapi kemudian maknanya itu (harus, red) bahwa LPS menjual semua saham bank yang diselamatkan atau bank dalam penanganan baik saham milik LPS maupun saham milik pemegang saham lama. Termasuk juga pemegang saham lama yang memiliki saham bank di pasar modal. Ini apakah Anda tidak bisa meringkas? Karena kalau seperti ini nanti putusannya menjadi ini MK kok menjadi mengatur sendiri,” tutur Maria sembari memberikan saran.
Sebelum menutup sidang, Maria mengingatkan agar perbaikan permohonan perkara ini diserahkan paling lambat 14 hari kerja. Bila tidak, maka Mahkamah akan menganggap permohonan yang awal sebagai permohonan resmi Pemohon. (Yusti Nurul Agustin)