Pemohon dalam perkara uji materi undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menarik kembali permohonannya pada Senin (4/5). Perkara yang terdaftar dengan nomor 44/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Damian Agatha Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi, Luthfi Sahputra dan Ryand yang merupakan pegiat hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Majelis, kami dengan ini Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V yang hadir di dalam ruangan ini ikut serta mewakili Pemohon I dan Pemohon II, dengan ini mengajukan pencabutan atas Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan Perkara Nomor 44/ PUU-XIII/2015, pada hari ini tanggal 4 Mei 2015,” kata Luthfie di hadapan majelis panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Adapun alasan penarikan kembali permohonan, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan terhadap pokok permohonan yang sama. “Mengenai pengujian terhadap Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” papar Anbar Jayadi, salah satu Pemohon.
Pada kesempatan itu, Suhartoyo sempat menanyakan apakah terdapat surat kuasa penarikan kembali permohonan dari Pemohon lain yang tidak hadir di persidangan, yakni Damian Agatha Yuvens dan Rangga Sujud Widigda. Menjawab pertanyaan itu, para Pemohon yang hadir menyatakan akan menyusulkan surat kuasa dari pemohon lainnya. Untuk itu, Suhartoyo meminta agar para Pemohon segera mengirimkan surat kuasa dimaksud.
“Baik ya, terima kasih atas kehadirannya dan supaya disampaikan kepada dua rekannya supaya segera menyampaikan ke Mahkamah tentang secara formal pencabutannya, dan dengan ini Perkara Nomor 44/PUU-XIII/2015 persidangannya dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkas Suhartoyo.
Sebelumnya, para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan praperadilan dalam Pasal 1 angka 10 huruf a dan Pasal 77 huruf a KUHAP karena dianggap belum memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Untuk itu para Pemohon meminta agar MK memperluas objek praperadilan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. (Triya IR).