Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara Pengujian Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilukada) yang dimohonkan oleh TR Keumangan, mantan kepala Bapeda Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat menjadi calon bupati Nagan Raya. Sesuai UU MK, permohonan yang sama tidak dapat diajukan kembali oleh Pemohon.
Sebelumnya, Pemohon ngajukan permohonan pada tanggal 9 April 2015 yang kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada tanggal 23 April 2015 dengan Nomor Perkara 55/PUU-XIII/2015. Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 7 huruf r UU Pemilukada.
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menetapkan pembentukan panel hakim dan tanggal sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 April 2015. Namun, sidang perdana pun belum digelar, Pemohon sudah melayangkan surat permohonan pencabutan perkara Nomor 55/PUU-XIII/2015 karena akan menjadi pihak terkait pada perkara pengujian norma yang sama.
Mahkamah lewat Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim kemudian menetapkan penarikan kembali perkara a quo beralasan menurut hukum. Penarikan kembali perkara yang dilayangkan ke MK dapat dibenarkan sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK. Penarikan kembali perkara dapat dilakukan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan. Meski demikian, Pemohon harus menanggung konsekuensi bahwa permohonan yang sama tidak dapat diajukan kembali.
“Menyatakan. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat membacakan ketetapan Mahkamah.
Untuk diketahui, Pasal 7 huruf r UU Pemilukada yang batal diajukan untuk diuji oleh Pemohon mengatur bahwa calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Petahana (incumbent). Berikut bunyi lengkap pasal a quo.
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana
Menurut data di kepaniteraan MK, ketentuan yang sama tersebut juga sudah dimohonkan oleh beberapa calon kepala daerah yang proses persidangannya telah dimulai. (Yusti Nurul Agustin)