Manahan Malontige Pardamaean Sitompul mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden, Selasa (28/4), di Istana Negara, Jakarta.
Manahan MP Sitompul ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purnabakti berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diangkat oleh Mahkamah Agung.
“Memberhentikan dengan hormat Dr. H. Muhammad Alim, SH, M.Hum dari jabatann sebagai Hakim Konstitusi disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji mengangkat Manahan MP Sitompul dalam jabatan hakim konstitusi,” ujar Deputi Menteri Sekertaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia, Cecep Setiawan, yang membacakan Keputusan Presiden bertanggal 2 April 2015 tersebut.
Usai pembacaan keppres, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah sebagai Hakim Konstitusi. “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban saya sebagai Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan sesungguh-sungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa, kiranya Tuhan menolong saya,” ujar Manahan yang mengucapkan janji/sumpah di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan para undangan lainnya.
Manahan terpilih sebagai Hakim Konstitusi setelah dinyatakan lolos profil assessment dan wawancara di MA pada 2 Desember 2014 bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo. Manahan adalah salah satu nama dari dua nama yang direkomendasikan KY kepada pimpinan MA sebagai Hakim MK. Manahan MP Sitompul yang kala itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dinilai memiliki integritas yang baik. Manahan mengikuti seleksi Hakim Konstitusi dari unsur MA bersama delapan orang calon lainnya.
Sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi, pria kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953 ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Karir Hakim dimulai sejak dilantik menjadi Hakim di PN Kabanjahe pada 1986 kemudian dipindahkan ke beberapa tempat di Sumatra Utara sambil menyelesaikan kuliah S2-nya. Pada 2005, Manahan diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen. Pada saat itulah penelitian untuk disertasi S3 dirampungkannya dengan mengumpulkan data di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya dan Ujung Pandang, serta melakukan studi banding (kepustakaan) ke National University of Singapore dan Universiti of Malaysia Kuala Lumpur. Namun, baru pada 2009 ujian promosi Doktornya dapat dilaksanakan di USU. (ilham)