Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan orasi ilmiah dalam Sidang Terbuka Senat pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana S.H, M.Hum, di Gedung Soetardjo Universitas Jember, Jawa Timur (25/4). Dalam orasi ilmiah yang mengangkat tema Internalisasi Nilai Pancasila dalam Penegakkan Hukum dan Konstitusi itu, Arief merefleksikan pemikirannya tentang pentingnya Pancasila sebagai landasan dalam penegakkan hukum dan konstitusi di Indonesia.
“Tanpa landasan Pancasila, penegakkan hukum dan konstitusi akan menghadapi kendala sehingga menghambat tujuan pendirian dan penyelenggaraan negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” papar Arief.
Menurut Arief, terdapat beberapa permasalahan dalam penegakkan hukum dan konstitusi yang kemudian menjadi tantangan bagi aparat negara. Permasalahan tersebut terkait dengan tingkat kedewasaan berpolitik kalangan elit yang rendah, penegakkan hukum yang kerap abai akan nilai moral dan etika, serta politisasi aparat penegak hukum yang merusak integritas. Adapun permasalahan lain yang muncul yakni lemahnya pemberantasan korupsi, konflik antar institusi penegak hukum serta pembredelan media tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Hal inilah yang menjadi tantangan penegakkan hukum dan konstitusi ke depan. Saya juga melihat penegakkan hukum saat ini cenderung bernuansa politis dan berpandangan pragmatis karena tercemar politik praktis yang mulai merasuki sendi-sendinya,” imbuhnya.
Selain itu, Arief juga menyatakan bahwa pembangunan hukum di Indonesia masih sangat lemah dan cenderung mengabaikan aspek kultur hukum dan konstitusi. Misalnya saja dalam dalam bidang Pemilu, Arief mencontohkan bahwa di satu sisi perubahan sistem Pemilu menjadi pemilihan langsung telah memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Namun di sisi lain, kultur siap menang tetapi tidak siap kalah menjadi batu sandungan demokrasi. “Lompatan jauh demokrasi yang tidak diiringi oleh pembangunan kultur hukum masyarakat yang demokratis. Karakter berhukum dan berpolitik di negara kita belum menunjukkan kedewasaan dan kemapanan,” urai Arief.
Menutup orasi ilmiahnya, Arief menegaskan bahwa Negara Indonesia didirikan dengan meletakkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, Arief memberikan kesimpulan bahwa nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam setiap tindakan para aparat negara dan harus menjadi dasar dalam proses penegakan hukum dan konstitusi.
“Para negarawan yang dulu mendirikan negara dan bangsa ini telah meletakkan nilai luhur Pancasila yang dijiwai oleh spirit Ketuhanan sehingga menjadi dasar fundamental dalam kehidupan bangsa kita. Oleh karenanya nilai Pancasila yang dijiwai semangat Ketuhanan harus tercermin dalam setiap tutur kata dan prilaku para aparat negara. Lebih dari itu, spirit Ketuhanan setidaknya mesti tercermin dalam penegakkan hukum dan konstitusi, baik dari aspek hukum, substansi hukum, maupun budaya hukum,” tutup Arief. (hendyprasetya/TIR)