Para peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pustakawan Tingkat Ahli Perpustakaan Nasional berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/4) pagi. Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Perpustakaan MK, Wiryanto menerima calon pustakawan tersebut yang bertujuan melakukan studi banding perihal perpustakaan di aula gedung MK.
Pada pertemuan itu, Wiryanto menjelaskan tugas dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat P4TIK) MK. Pusat P4TIK mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Fungsi Pusat P4TIK adalah melakukan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan penafsiran putusan MK terhadap UUD 1945, penyusunan yurisprudensi, penyusunan kaidah hukum, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan MK, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan informasi dan komunikasi, serta pelaksanaan ketatausahaan pusat.
Selain itu, Wiryanto menuturkan mengenai sejarah perpustakaan MK yang eksis sejak akhir 2004 dengan menempati gedung lama di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta. Luas ruangan perpustakaan adalah 4 x 6 meter persegi, terdapat lima rak buku berisi 800 eksemplar buku dan dua meja pengelola serta dua orang pustakawan.
“Tahun 2005 kami menambah 600 eksemplar buku dan satu orang pustakawan serta memulai pemetaan untuk membangun sistem informasi. Sepanjang tahun 2006 sampai 2014 meningkat jadi 17.816 eksemplar buku termasuk e-book 164 judul,” ujar Wiryanto yang didampingi pustakawan MK, Lina Herlina.
Wiryanto melanjutkan, MK mulai melakukan pembangunan sistem informasi perpustakaan. Tahun 2007 ketika gedung baru MK difungsikan di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, perpustakaan MK menempati lantai 5 dan tahun 2008 memperluas ruang di lantai 6. Kemudian untuk mendukung langsung Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), tahun 2009 dikembangkan perpustakaan di lantai 16 gedung MK.
Namun kini perpustakaan MK berada di lantai 8 dan 16 serta terdapat di Pusdiklat Cisarua. “Sedangkan ruang lantai 5 dan 6 MK menjadi Pusat Dokumentasi dan Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi,” ucap Wiryanto.
Wiryanto menerangkan bahwa fungsi perpustakaan MK adalah sebagai supporting system unit dalam penyediaan literatur bagi hakim konstitusi guna menghasilkan putusan yang berkualitas. Layanan utama perpustakaan MK diberikan kepada pengguna atau pemustaka utama yaitu hakim konstitusi. Layanan reguler atau umum diberikan kepada pemustaka lainnya, seperti peneliti, pegawai termasuk pemustaka dari luar dan peserta Pendidikan dan Pelatihan Konstitusi dan Pancasila.
Lainnya, perpustakaan MK menggunakan teknologi katalog online (simpus) yang dibangun sejak 2006 berbasis web, katalog perpustakaan bisa diakses kapan dan di mana saja. Sistem perpustakaan ini terus dikembangkan sejalan dengan perkembangan teknologi. Selain itu perpustakaan MK menerapkan teknologi pengaman perpustakaan yang digunakan terutama untuk pengamanan koleksi perpustakaan dengan teknologi RFID.
Teknologi RFID menggunakan radio frekuensi dan penerapan teknologi informasi ini dapat menunjuang dan memudahkan para pustakawan dalam melayani pemustaka. Dengan demikian, informasi di perpustakaan MK dapat diakses oleh siapapun secara digital dan otomatis. Siapa saja yang mengambil buku di rak meja, secara otomatis terdeteksi dengan sensor kamera tanpa harus dilaporkan kepada penjaga perpustakaan.
Kemudian mengenai pengadaan buku-buku perpustakaan MK dilakukan pustakawan MK mencari buku-buku yang dibutuhkan hakim, serta meminta saran dari hakim dan peneliti mengenai buku-buku apa saja yang seharusnya disediakan perpustakaan. Sedangkan pengelolaan buku-buku perpustakaan MK dilakukan melalui klasifikasi, katalog, input data, dan sebagainya yang langsung di-input ke dalam sistem perpustakan MK. (Nano Tresna Arfana)