Sebanyak 33 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu yang didampingi dua orang dosen pembimbing mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/4). Kedatangan rombongan mahasiswa tersebut diterima oleh Abdul Goffar selaku peneliti MK. Dalam kesempatan yang sama, Goffar juga menyampaikan paparan materi seputar fungsi dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di akhir acara, para mahasiswa semester empat tersebut mengunjungi Pusat Konstitusi (Puskon) MK untuk pertama kalinya.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan dan kewajiban yang langsung diatur dalam UUD 1945. Kewenangan yang dimiliki MK, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (PUU), memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU). Sedangkan satu kewajiban yang harus dilaksanakan MK yakni memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi dan penyuapan.
Terkait kewajiban MK dalam perkara impeachment atau pemakzulan tersebut, Goffar menjelaskan bahwa sebelum MK hadir dalam sistem ketatanegaraan Indonesia proses pergantian presiden dilakukan dengan cara-cara yang tidak sehat. Contohnya saja peralihan kekuasaan dari Presiden Abdurrahman Wahid ke Presiden Megawati Soekarno Putri. Saat itu, Gusdur dituding terlibat kasus Buloggate dan Bruneigate. Padahal, saat presiden yang akrab disapa Gus Dur tersebut dilengserkan tidak terdapat bukti yang menyatakan keterlibatan Gus Dur. Dengan kata lain, Gus Dur dilengserkan tanpa proses peradilan.
“Dengan lahirnya MK, presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politis. Dalam prosesnya, terdapat rangkaian mekanisme hukum yang harus ditempuh jika memang presiden harus dilengserkan,” ujar Goffar.
Kelahiran MK juga menandakan diadopsinya nilai-nilai hukum modern dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bila sebelum kelahiran MK tidak dikenal proses pengujian undang-undang, maka saat ini siapa pun pihak yang memiliki kedudukan hukum dan merasa dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang atau bahkan dirugikan oleh seluruh isi undang-undang dapat mengajukan permohonan ke MK. “Baru-baru ini MK mencabut seluruh isi Undang-Undang Sumber Daya Air yang bertentangan dengan Konstitusi. Jadi tidak hanya satu ayat atau pasal, MK bisa mencabut sampai ke akarnya,” jelas Goffar di hadapan mahasiswa berjaket alamamater hitam tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Rangga Jaya selaku dosen pembimbing menyampaikan tujuan kunjungan para mahasiswa kali ini. Selain sudah dijadwalkan, pemilihan MK sebagai salah satu destinasi para mahasiswa dilatarbelakangi dengan peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. “MK merupakan lembaga yang menarik untuk dikunjungi mahasiswa karena MK sebagai lembaga negara yang usianya masih muda memiliki sejarah yang menarik untuk dipelajari. Selain itu kunjungan ini dimaksudkan agar mahasiswa mengetahui kondisi real MK, tidak hanya dari teori,” ujar Rangga saat diwawancara.
Usai mendengar paparan yang disampaikan Goffar, para mahasiswa FH Universitas Muhammadiyah Bengkulu berkunjung ke Puskon MK. Menurut Rangga, kunjungan ke Puskon MK merupakan pengalaman baru bagi mereka sehingga para mahasiswa sangat antusias. Dengan adanya Puskon MK, diharapkan para mahasiswa dapat lebih mudah memahami sejarah MK dengan penyampaian yang mudah dipahami. (Yusti Nurul Agustin)