Mahkamah Konstitusi (MK) kembali kedatangan para siswa sekolah dasar yang ingin mengenal dekat MK pada Kamis (16/4) siang. Peneliti MK, Aji Ramdan menerima kunjungan siswa-siswi SD Al-Bayan Islamic School, Ciledug Tangerang di aula gedung MK dan berlanjut dengan menyampaikan materi mengenai wewenang, kewajiban dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Suasana serius pun mencair jadi lebih santai saat Aji Ramdan menyampaikan materi kepada bocah-bocah belia. “Kita ngobrol-ngobrol santai tapi serius ya adik-adik,” ucap Aji ramah. “Adik-adik tahu nggak apa itu Mahkamah Konstitusi?” tanya Aji. “Tempatnya orang yang selalu sidang Pak, ” jawab salah seorang siswa. Mendengar jawaban itu, Aji hanya tersenyum. “Siapa lagi yang ingin menjawab? Apa itu Mahkamah Konstitusi?” tanya Aji lagi.
Karena tidak ada lagi yang berani menjawab, barulah Aji menerangkan soal Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD.
Selanjutnya, Aji menjelaskan apa saja yang menjadi peran MK. Pertama, MK berperan sebagai the guardian of constitution yang diartikan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi. Selain itu MK berperan sebagai the final interpreter of constitution yang diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, namun hanya MK.
Berikutnya, MK berperan sebagai the guardian of democracy yang diartikan bahwa MK menjaga demokrasi. Misalnya kalau ada pemilu yang tidak demokratis, bisa dibawa ke MK. Dalam arti, MK tetap menangani sengketa hasil pemilu. Kemudian, MK berperan sebagai the protector of citizen’s constitutional rights yang diartikan bahwa MK sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Lainnya, MK berperan sebagai the protector of human rights yang diartikan bahwa MK sebagai pelindung hak-hak asasi manusia.
Usai pertemuan itu, salah seorang guru SD Al-Bayan Islamic School, Retnowati Komala Dewi mengatakan memang tidak mudah dalam praktiknya untuk memberikan materi serius kepada anak-anak yang masih belia. “Akhirnya kami menyiasati dengan sedikit permainan yang atraktif. Jadi kami mengajak anak-anak untuk diskusi, bertanya ketika menerangkan materi hingga ada feedback dari mereka,” jelas Retnowati.
“Misalnya dengan menanyakan, ‘Apakah kalian tahu hukum di Indonesia?’ Jadi tidak langsung menjelaskan secara runtut materi yang serius. Ada feed back, nanti lama-lama mereka menemukan jawabannya,” tandas Retnowati. (Nano Tresna Arfana)