Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan para siswa SD Islam Dwi Matra, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/4) siang. Para siswa yang didampingi sejumlah guru ini diterima oleh Panitera Muda MK, Muhidin.
Berbeda dengan berbagai kunjungan ke MK sebelumnya, Muhidin yang pernah menjadi kepala sekolah, melakukan pendekatan layaknya seorang guru terhadap muridnya melalui interaksi langsung dengan mengadakan tanya-jawab. Tak jarang, muncul jawaban-jawaban polos dari si siswa yang mengundang tawa.
“Kalian tahu, apa istilah lain dari Undang-Undang Dasar?” tanya Muhidin. “UUD Pak!” jawab sejumlah siswa serentak. Tak urung mereka yang hadir tetawa mendengar jawaban tersebut. “Bukan itu maksud saya, kalau itu singkatan,” ujar Muhidin seraya tersenyum. Lantas Muhidin menjelaskan istilah lain Undang-Undang Dasar adalah konstitusi.
Muhidin mengatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD. Selain itu MK berwenang memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa pemilu. Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Selain itu Muhidin menerangkan mengenai kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. “Adik-adik tahu apa tugas lembaga legislatif?” tanya Muhidin kepada para siswa. Para siswa tidak menjawab pertanyaan itu. “Tugas lembaga legislatif adalah untuk membentuk undang-undang,” kata Muhidin yang juga menjelaskan tugas lembaga eksekutif yang menjalankan undang-undang dan lembaga yudikatif yang mengawasi jalannya undang-undang melalui Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
“Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,” imbuh Muhidin. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Pembahasan serius Muhidin tak ayal menyebabkan beberapa siswa terlihat menahan kantuk. “Adik-adik tidak boleh ngantuk, ya. Nanti kalau ngantuk, saya akan kasih hadiah kepada kalian. Hadiahnya, pertanyaan dari saya,” kelakar Muhidin.
Lebih lanjut Muhidin menyinggung tata-tertib pengunjung ruang sidang. “Adik-adik nanti lihat ruang sidang MK ya. Tapi ada syaratnya, bahwa pengunjung sidang harus tertib, tidak boleh berisik, menggunakan pakaian yang sopan, tidak boleh makan minum di ruang sidang dan sebagainya,” tandas Muhidin. (Nano Tresna Arfana)