Dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Agus Slamet dan Komar Raenudin tidak melakukan perbaikan permohonan atas pengujian KUHP pada Rabu (1/4), Keduanya didakwa melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik terhadap pencemaran nama baik walikota dan anggota DPRD Kota Tegal melalui media sosial Facebook.
Diwakili Kuasa Hukumnya, Kurniawan, para pemohon menjelaskan bahwa karena keterbatasan finansial, pemohon belum melakukan perbaikan sesuai saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Oleh karena itu, Pemohon menyerahkan kepada majelis hakim mengenai kelanjutan permohonan. “Menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah dan tidak melakukan perbaikan karena alasan teknis finansial, begitu, Yang Mulia. Tetapi kami sebagai Kuasa Pemohon untuk sepenuhnya menyerahkan kepada Mahkamah untuk menilai apakah memang permohonan ini layak untuk dilanjutkan atau tidak,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tersebut.
Dalam permohonannya, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 316 dan 319 KUHP. Pasal 316 menyatakan “Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah”.Sedangkan Pasal 319 menyatakan “Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316”.
Pemohon menilai dakwaan terhadap Pemohon tidak akan terjadi apabila frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316 dalam Pasal 319 KUHP dihapus. Sebab, frasa tersebut sudah tidak relevan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13-027/PUU-IV/2006 yang pada intinya Mahkamah menyatakan bahwa seorang presiden dan wakil presiden tidak dapat diberikan privilegeatau hak istimewa yang menyebabkan mereka memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substantif, martabatnya berbeda di hadapan hukum dan warga negara lainnya. Pemohon memandang presiden dan walikota merupakan pejabat negara sehingga pertimbangan dalam putusan tersebut juga berlaku untuk seluruh pejabat negara, termasuk walikota Tegal. Masih berlakunya frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam Pasal 319 KUHP dinilai telah memberikan ruang kepada seorang pejabat untuk mendapatkan privilege dan dan memperlakukan sebagai manusia secara substantif martabatnya berbeda di hadapan hukum dan warga negara lainnya. Sebab, aturan tersebut menyatakan apabila tindak pidana terjadi pada pejabat negara, maka tidak memerlukan delik aduan. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon menganggap menganggap frasa dalam pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. (Lulu Anjarsari)