Mahkamah Kontitusi menolak permohonan pengujian norma UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur ketentuan bahwa yang dapat menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi adalah perorangan warga negara Indonesia. Dengan demikian, Pemohon atas nama Agbasi Chika yang merupakan warga negara Nigeria tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangannya, MK menilai Pemohon sebagai warga negara asing (WNA) tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta Penjelasannya, sehingga Pemohon sebagai warga negara asing tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara yang dimohonkan. Sehingga dengan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan maka seluruh dalil pokok permohonan tidak dipertimbangkan seluruhnya.
Selain menolak permohonan yang diajukan oleh WNA, Putusan MK kali ini juga sekaligus mementahkan permohonan kuasa hukum Pemohon yang berprofesi sebagai advokat. Meski berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Para pemohon Didit Wijayanto Wijaya, Antonius Sujata, Ahmad Murad, Erdiana, Ristan Simbolon, Hanung Hudiono dan Iqbal Alif Maulana dianggap juga tidak memiliki kedudukan hukum yang secara nyata telah dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji, berdasarkan Putusan Nomor 10/PUU –VIII/2010, bertanggal 15 Desember 2010.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Wakil Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga negara Nigeria Agbasi Chika yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelundupan narkotika merasa dirugikan dengan tidak adanya upaya hukum yang tersedia baginya untuk mendapatkan keadilan. Pihaknya berkukuh tidak dapat dikenakan sanksi pidana dikarenakan tidak adanya bukti narkotika sebagaimana terlampir dalam amar putusan tingkat Pengadilan Negeri dan Kasasi Pemohon. Perbuatan menyimpan narkotika yang diterima Pemohon hanyalah merupakan rekaan, asumsi, dan hal tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti. Secara jelas pihaknya merasa tidak dilindungi secara hukum dan hal ini telah bertentangan dengan UUD 1945. (Julie)