Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) untuk seluruhnya. Permohonan yang teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 12/PUU-XII/2014, diajukan oleh Asosiasi PenyelenggaraJasa Internet Indonesia (APJII), pada Kamis (19/3), diruang sidang Pleno MK.
“Amar putusan, meyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Pemohon mempermasalahkan penambahan jenis PNBP dan pengaturan tarif atas jenis PNBP, pengaturan biaya-biaya pungutan terhadap kewajiban pelayanan universal (USO), pengaturan pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP telekomunikasi), dan pengaturan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio dalam Peraturan Pemerintah, padahal biaya-biaya dimaksud tidak diatur dalam UU PNBP dan UU Telekomunikasi. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah merujuk kepada putusan Nomor 128/PUU-VII/2009 bertanggal 11 Maret 2010, Putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 bertanggal 21 Januari 2015, dan Putusan Nomor 57/PUU-XII/2014 bertanggal 21 Januari 2015. Pada putusan-putusan tersebut, MK pernah memutus konstitusionalitas mengenai pengaturan jenis pungutan lain dalam Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan di bawahnya.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa pengaturan dengan peraturan di bawah Undang-Undang dapat dibenarkan (konstitusional) apabila memenuhi syarat, yaitu delegasi kewenangan tersebut berasal dari Undang-Undang dan pengaturan dengan peraturan di bawah Undang-Undang tidak bersifat mutlak, melainkan hanya terbatas merinci dari hal-hal yang telah diatur oleh Undang-Undang,” papar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pendapat Mahkamah.
Selain itu, menurut Mahkamah jenis PNBP, serta biaya-biaya pungutan terhadap USO, pungutan BHP telekomunikasi, dan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio merupakan pengaturan yang bersifat teknis. Sehingga apabila jenis PNBP, serta biaya-biaya pungutan terhadap USO, pungutan BHP telekomunikasi, dan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio diatur dalam Undang-Undang maka tidak sesuai dengan materi muatan Undang-Undang yang bersifat umum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah, Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Panji Erawan)