Jakarta - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait revisi UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
"Sebenarnya tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan, karena tidak akan mengurangi derap langkah untuk memajukan prestasi. Sebaliknya saya melihat putusan ini sangat tepat, karena memperjelas yang menjadi tugas antara KONI dan KOI," kata Tono, di Jakarta, Rabu (11/3).
Menurutnya, kewenangan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan KONI tidak saling tumpang tindih, sehingga diharapkan ke depan tidak ada perseteruan, apalagi putusan ini sudah dikeluarkan pemerintah, maka harus dipatuhi. Saat ini semua fokus pada tugas masing-masing.
Di tempat yang berbeda, Sekjen KOI, Hipni Hasan, juga menyambut baik putusan MK. Dengan adanya hasil tersebut dapat membangkitkan kembali semangat olahraga di Tanah Air.
"Ke depan kita harus bersatu dan tidak ada lagi perpecahan antara KOI dan KONI. Sekarang kita bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing untuk memajukan olahraga,” ujar Hipni.
Dikatakan, putusan MK sudah jelas dan bersifat final, sehingga tidak ada lagi celah bagi KONI untuk mengajukan proses hukum selanjutnya. KOI memiliki tugas yang jelas dalam menggelar perhelatan multievent.
"Kami menilai ini putusan terbaik karena tidak bisa menyatukan lembaga KONI dan KOI, tapi hanya menyatukan visi dan misi,” ungkapnya.
Selain itu, KOI berharap pemerintah bisa segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk Asian Games 2018, mengingat waktu yang terus berjalan dan semakin sedikit termasuk berkoordinasi dengan daerah.
“Dengan putusan ini, pemerintah juga diminta MK untuk bersikap tegas terkait tugas dan pokok KONI dan KOI, mengingat dalam UU SKN tugas kewenangan KONI KOI sudah dijelaskan, termasuk Keppres Asian Games yang ditunggu-tunggu," ungkapnya.
Penulis: Hendro D Situmorang/EPR
Sumber: http://www.beritasatu.com/olahraga/256383-koni-dan-koi-sambut-baik-putusan-mk.html