MK Nilai Permohonan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit Tidak Jelas
Rabu, 11 Maret 2015
| 17:26 WIB
Sidang Pengucapan Putusan Perkara 120/PUU-XII/2014 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (11/3) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 1081 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat Cathlab untuk Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Bukittinggi, yakni, Sri Ambarwati, Dani Setiawan, serta Mawardi. Putusan itu diucapkan pada siding yang digelar diruang Pleno MK, Rabu (22/03).
“Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap ketua MK Arief Hidayat, saat membacakan putusan perkara No. 120/PUU-XII/2014, didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.
Dalam pendapatnya, Mahkamah menilai bahwa para Pemohon tidak dapat menguraikan permohonannya dengan jelas mengenai permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan ketentuan yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 1 anka 2 dan Pasal 7ayat (1) KUHAP. “Mahkamah tidak dapat menemukan uraian yang cukup mengenai isu konstitusionalitas yang dapat dijadikan acuan bagi Mahkamah untuk melakukan pengujian konstitusionalitas,” papar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pendapat Mahkamah.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) UU 8/1981 yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah kabur (obscuur libel). (Panji Erawan)