Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian UU No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu - Perkara No. 139/PUU-XII/2014. “Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” demikian dibacakan Ketua Pleno Arief Hidayat yang didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan ketetapan MK, Rabu (11/3) siang.
Seperti diketahui, Pemohon melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) UU 2/2013 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap permohonan tersebut, MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK No. 476/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan No. 139/PUU-XII/2014. bertanggal 2 Desember 2014.
Selain itu MK menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim MK No. 478/Tap.MK/2014 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 9 Desember 2014. Selanjutnya Pemohon menyampaikan surat No. 03/TAS-KB/139.PUU/II/2015 perihal Permohonan Penarikan Kembali Judicial Review No. 139/PUU-XII/2014 pada MK Republik Indonesia bertanggal 16 Februari 2015 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 17 Februari 2015. Dalam persidangan Mahkamah, 18 Februari 2015 Pemohon melalui kuasa hukumnya juga menyatakan penarikan kembali permohonannya.
Terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPH) di MK pada Selasa, 10 Maret 2015, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan dengan No. 139/PUU-X/2014 beralasan menurut hukum.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Ismail Thomas Bupati Kutai Barat dan Yustinus Dullah Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat selaku Pemohon, mempersoalkan lampiran UU a quo berupa peta wilayah yang luas wilayahnya berbeda dengan luas wilayah dalam paragraf 7 penjelasan umum UU No.2/2013. Menurut Pemohon, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Burhan Ranreng menjelaskan bahwa perbedaan luas wilayah tersebut adalah 3.541,20 km persegi yang didapat dari selisih 18.856,20 km persegi dengan 15.315 km persegi yang terdapat di wilayah Kecamatan Long Hubung berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Barat.
Luas wilayah Kecamatan Long Hubung berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2010 hanya seluas 530,90 km persegi. Namun pada penghitungan peta wilayah Kabupaten Mahakam Ulu sebagaimana tercantum dalam lampiran UU No.2/2013, luas Kecamatan Long Hubung adalah 4.072,10 km persegi yang didapat dari penambahan 530,90 km persegi dengan 3.541,20 km persegi.
Menurut Pemohon, penghitungan luas wilayah tersebut bertentangan dengan apa yang telah disepakati antara pemerintah Kabupaten Kutai Barat (induk) dengan pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (pemekaran) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) antara Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu tanggal 8 Oktober 2013. (Nano Tresna Arfana)