Sebanyak 63 siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) Lentera Harapan, Tangerang bersama empat orang guru pembimbingnya mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan mereka disambut oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara MK, Wiryanto. Pada kesempatan yang sama, Wiryanto juga menyampaikan materi seputar sejarah dan kewenangan MK. Para siswa dan guru SD Lentera Harapan juga berkesempatan mengunjungi Pusat Konstitusi (Puskon) di Lantai 5 dan 6 Gedung MK.
Memulai paparannya, Wiryanto dengan pembawaan yang ramah menyapa dan menanyakan apakah para siswa yang hadir di acara kali ini pernah berkunjung ke MK. Pertanyaan Wiryanto pun dijawab serempat oleh para siswa dengan antusias, “Belum pernah, Pak. Baru pertama kali ini.”
Namun, para siswa justru menjawab sudah mengetahui tentang MK meski belum pernah berkunjung ke MK. Para siswa berseragam biru putih dengan corak kotak-kotak itu menjawab dengan polos bahwa mereka mengetahui MK dari televisi.
Untuk menambah pengetahuan para siswa, Wiryanto menyampaikan bahwa MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Pria yang akrab disapa Pak Wir tersebut juga menjelaskan meski MK dan MA merupakan sama-sama pelaku kekuasaan kehakiman namun memiliki kewenangan yang berbeda. Salah satu kewenangan yang dimiliki MK yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang putusannya bersifat final dan mengikat. Artinya, setelah proses persidangan di MK selesai dan diputus oleh Mahkamah maka tidak dapat dilakukan upaya banding.
Kewenangan MK tersebut dijelaskan oleh Wiryanto harus dijalankan oleh Hakim Konstitusi yang jumlahnya sembilan orang. Wiryanto pun menyampaikan komposisi Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur DPR, MA, dan Presiden. Ia pun menyebutkan nama-nama Hakim Konstitusi yang berjumlah sembilan orang lengkap dengan asal lembaga yang mengusung. Para siswa pun antusias mencatat di dalam buku Kesadaran Berkonstitusi yang diberikan oleh MK sebagai tambahan materi. “Catat ya nama Ketua MK Bapak Professor Arief Hidayat. Wakil Ketua MK Bapak Doktor Anwar Usman,” ucap Wiryanto kepada para siswa yang mencatat dengan sangat antusias hingga menghampiri layar televisi yang menampilkan materi tersebut.
Wiryanto juga menyampaikan tanggal lahir MK yaitu pada 13 Agustus 2003. “Saat itu masih era reformasi. Jadi saat ini usia MK sudah 12 tahun. Kalian usianya berapa? Lebih muda dari MK ya. Nanti yang lebih lengkap lagi bisa kalian lihat di Puskon MK ya,” ujar Wiryanto akrab. Para siswa pun dengan antusias langsung berbaris rapi menuju Puskon MK yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. (Yusti Nurul Agustin)