Mahasiswa Pascasarjana FH Universitas 17 Agustus Semarang Kunjungi MK
Senin, 09 Maret 2015
| 15:52 WIB
Sesi tanya jawab mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus Semarang dengan narasumber Abdul Goffar selaku Peneliti MK, Senin (9/03) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Ghoffar menerima kunjungan para mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus Semarang pada Senin (9/3) siang di aula gedung MK. Rombongan para mahasiswa tersebut didampingi oleh Rektor Universitas 17 Agustus, Dr. Wijaya, S.H., M.H.
Mengawali pertemuan, Ghoffar menjelaskan bahwa putusan MK adalah bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Kalau kemudian konstitusi itu harus ditafsir oleh DPR dan Presiden menjadi suatu undang-undang, maka itu adalah tafsir awal.
“Undang-undang akan ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi, apakah benar sudah sesuai dengan konstitusi atau tidak? Artinya, putusan MK adalah tafsir akhir. Sementara UU yang dibuat oleh DPR dan Presiden adalah tafsir awal,” ucap Ghoffar.
Dalam kesempatan itu, Ghoffar juga menyinggung mengenai sedemikian pentingnya MK dibentuk di berbagai negara. Dijelaskan Ghoffar, adanya ketidakpastian politik (political uncertainty) menjadi sebab utama negara-negara modern menghadirkan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketetanegaraannya. “Hal ini berarti, MK hadir rangka menjaga kepastian politik,” imbuh Ghoffar yang juga menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara ke-78 yang mendirikan MK. (Nano Tresna Arfana)