DPRD DKI Tanggapi Laporan ke MK
Senin, 09 Maret 2015
| 09:16 WIB
Ketua Tim Hak Angket Muhammad Ongen Sangaji
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hak Angket Muhammad Ongen Sangaji menanggapi pelaporan DPRD DKI oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Ongen mengatakan hal itu adalah hak masyarakat yang bebas untuk digunakan.
"Kalau dilaporin silakan. Transparan kita sekarang. Masyarakat boleh lapor, boleh kasih saran," ujar Ongen di gedung DPRD DKI, Jumat (6/3/2015).
Masyarakat memang melaporkan DPRD DKI ke Mahkamah Konstitusi karena DPRD DKI telah mengajukan hak angket yang dinilai menghambat pembangunan Jakarta.
Mengomentari hal tersebut, Ongen mengatakan bahwa mereka tidak sedang menghambat pembangunan. Apalagi menghambat APBD. Menurut Ongen, APBD tidak boleh disandera oleh badan eksekutif maupun legislatif.