Seteru Dana Siluman Rp 12 Triliun Dibawa LSM ke MK
Kamis, 05 Maret 2015
| 16:57 WIB
Jakarta - Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) mengajukan permohonan constitusional complaint ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena kisruh antara DPRD vs Ahok. Mereka melayangkan komplain ke seluruh parpol yang mewakili DPRD DKI.
"Contitusional complaint dilayangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambar proses pembangunan kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata koordinator AMAR DPR, Ayat Hidayat kepada wartawan saat memasukkan permohonannya di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Mereka mengatakan akabat kisruh APBD yang terjadi ini menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan dan kemananan masyarakat kota Jakarta. Padahal pengajuan hak angket tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Jakarta.
"Selamatkan APBD Rp 12 triliun itu kan pajak dari rakyat, justru dana itu yang bisa membangun kota dan masyarakat Jakarta," ucapnya.
Ayat menilai partai politik yang diwakili oleh anggota DPRD DKI telah melanggar UU no 2 tahun 2008 tentang parpol, khusunya pasal 11 ayat 1 tentang fungsi dan sarana partai politik. Dalam UU itu dijelaskan parpol punya kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia dan menyerap aspirasi politik.
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/03/05/164925/2850843/10/seteru-dana-siluman-rp-12-triliun-dibawa-lsm-ke-mk?9911012