Mahkamah Konstitusi menunda sidang perkara nomor 7/PUU-XIII/2015 karena kuasa Presiden untuk membacakan keterangan presiden tidak hadir. Demikian juga dengan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak hadir di persidangan.
“Baik. Karena tidak ada kuasa substitusi, persidangan ini ditunda sampai hari Selasa, 17 Maret 2015 jam 11 siang. Jelas yah? Jadi nanti pemohon untuk sidang berikutnya tadi sudah disampaikan,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (25/2).
Perwakilan Presiden dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sebetulnya hadir dalam persidangan. Namun, karena Eselon 1 yang seharusnya memberikan keterangan tidak hadir dan tidak ada kuasa substitusi, keterangan Presiden tidak dapat disampaikan di persidangan. “Seyogianya, yang akan menyampaikan keterangan Presiden adalah eselon 1, namun secara mendadak Dirjen Keuangan Daerah ke luar negeri tadi pagi. Oleh karena itu, kami mohon pada Yang Mulia untuk minta waktu di waktu selanjutnya,” ujar perwakilan pemerintah Syaiful Bahri.
Sebelumnya, aturan tentang pengisian anggota DPRD daerah pemekaran yang tertuang dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c UU Pemda dinilai merugikan Pemohon yang merupakan partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Pemohon menuturkan,Pasal 158 ayat (1) huruf c UU Pemda akan mengubah komposisi partai politik yang akan mendapatkan kursi di daerah Kabupaten Muara Enim apabila dilakukan penataan kabupaten induk dan pengisian anggota DPRD di kabupaten pemekaran. Dengan adanya BPP yang baru, maka di situlah letak ketidakpastian hukum apakah dalam hal ini akan ditentukan BPP yang baru atau tidak, padahal BPP yang lama sudah ada dan telah dilaksanakan berdasarkan Dapil masing-masing.
Pemohon menambahkan, menurut UU No. 8 Tahun 2012, penataan daerah pemilihan untuk daerah pemekaran dilakukan 12 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu. Sedangkan Kebupaten Pali yang merupakan daerah pemekaran Kabupaten Muara Enim dibentuk 15 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu. “Sesuai dengan bunyi Pasal 158 ayat (3) UU Pemda, pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi daerah kabupaten/kota yang dibentuk 12 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum, maka semestinya daerah induk dalam hal ini Kabupaten Muara Enim dan daerah pemekaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, daerah pemilihannya telah ditata,” jelas Ahmad Iriawan, Senin (26/1). (Lulu Hanifah)