Mahkamah Konstitusi (MK) hadir sebagai peradilan konstitusi yang relatif baru. “MK merupakan lembaga negara baru yang ada karena hasil perubahan UUD 1945,” ujar Peneliti MK Fajar Laksono Soeroso saat menerima kunjungan para pelajar SMAN 11 Bekasi ke MK, Selasa (24/2) pagi.
Fajar Laksono menuturkan, ide awal untuk membentuk MK di Indonesia sudah tercetus pada 1945. Kala itu tokoh nasional, Mohammad Yamin mengusulkan perlu adanya MK di Indonesia untuk membanding undang-undang. Tapi usul Yamin ditolak oleh Soepomo.
Berpuluh tahun kemudian, ketika UUD 1945 mengalami perubahan pada 1999-2002, ide untuk membentuk Mahkamah Konstitusi di Indonesia kembali dicetuskan. Seiring dengan itu, MPR melakukan studi banding ke banyak negara untuk mempelajari soal Mahkamah Konstitusi.
“Selain juga di dalam negeri kita sendiri banyak persoalan konstitusi yang tidak ada yang menyelesaikan. Salah satunya, kasus Presiden Gus Dur yang dilengserkan sebelum masa jabatannya berakhir. Ini kan menjadi anomali dalam sistem presidensil di Indonesia. Dalam sistem presidensil tidak boleh seorang Presiden dilengserkan sebelum masa jabatannya berakhir,” urai Fajar Laksono yang didampingi moderator, Fajar Heriadi salah seorang guru SMAN 11 Bekasi.
“Presiden bisa diberhentikan di tengah masa jabatannya kalau terbukti melanggar konstitusi. Sesuai Pasal 7B UUD 1945. Jadi, pemakzulan Presiden harus melalui proses hukum dulu. Kalau DPR menduga seorang Presiden melanggar UUD, maka DPR akan membuat semacam dugaan itu,” tambah Fajar Laksono.
Lantas siapa lembaga negara yang berwenang menyatakan tuduhan DPR kalau Presiden melanggar UUD? Jawabnya, Mahkamah Konstitusi yang dibentuk sejak 13 Agustus 2003 dan memiliki empat kewenangan serta satu kewajiban. Kewenangan pertama MK adalah melakukan uji materi UU terhadap UUD 1945.
Kewenangan lain MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Berikutnya, MK memiliki kewenangan memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Sedangkan kewajiban MK adalah wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindak pidana lainnya.
Dalam pertemuan itu, Fajar Laksono juga mempersilahkan para pelajar untuk mengunjungi perpustakaan di lantai 8 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.. “Nanti kalau sempat, kalian bisa ke perpustakaan MK, membaca beragam koleksi buku hukum. Perpustakaan MK itu surganya ilmu hukum, khususnya hukum konstitusi,” tandas Fajar Laksono. (Nano Tresna Arfana)