Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan uji materi atas ketentuan pengangkatan, pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI pada Rabu (18/2) siang, dengan agenda perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang terigistrasi dengan Nomor 22/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Denny Indrayana, Feri Amsari, Hifdzil Alim dan Ade Irawan. Dalam sidang kali ini, M. Armen Lukman selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan terdapat dua hal penting dalam perbaikan permohonannya.
Pertama, terkait dengan adanya penambahan objek undang-undang yang akan diuji, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara), khususnya Pasal 17 ayat (1). Menurut Armen, penambahan objek permohonan ini dilakukan karena di dalam UU a quo juga terdapat pengaturan adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan Panglima TNI. Jika tidak memasukkan UU a quo dalam permohonan, dikhawatirkan masih terjadi kendala ketika Presiden mengangkat Panglima TNI.
“Kami khawatir jika Undang-Undang Pertahanan negara ini, khususnya Pasal 17 ayat (1) tidak kami masukkan dalam perbaikan permohonan, maka apabila permohonan kami disetujui atau dikabulkan oleh majelis hakim, Presiden masih terkendala untuk mengangkat Panglima TNI dengan harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, itu pertimbangan kami Yang Mulia,” papar Armen di hadapan Majelis Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Sedangkan perbaikan penting yang kedua, terkait dengan saran dan masukan dari Majelis Panel pada sidang sebelumnya. Armen menyatakan bahwa perbaikannya terkait dengan uraian dasar hukum kewenangan MK, alasan permohonan yang terkait dengan elaborasi sistem presidensial dan korelasi antara pembayar pajak (tax payer) dengan kedudukan hukum Pemohon (legal standing). Selain itu, lanjut Armen, perbaikan juga mencakup uraian korelasi antara kerugian dengan hak konstitusional Pemohon dan memasukkan penjelasan undang-undang yang diuji ke dalam posita, serta perbaikan kesalahan pengetikan. “Dalam perbaikan permohonan, Kami menguraikan tentang penjelasan undang-undang yang kami mohon untuk diuji materi oleh Majelis Yang Mulia. Kemudian yang terakhir adalah kesalahan-kesalahan pengetikan yang kami koreksi,” jelas Armen.
Di akhir persidangan, kuasa hukum Pemohon sempat menyatakan kepada Majelis Hakim agar diijinkan untuk menghadirkan ahli dan menambahkan bukti, serta meminta kepada Majelis Panel agar pemeriksaan permohonannya dapat diprioritaskan. “Mengingat situsasi dan kondisi akhir-akhir ini, di mana terjadi kekosongan jabatan Kapolri yang cukup membuat kegaduhan di masayakat, bangsa dan negara kita, Kami mohon agar pemeriksaan perkara ini bisa diprioritaskan,” papar Armen.
Sekaligus menutup sidang, Ketua Majelis Panel Anwar Usman mengatakan bahwa hasil dari persidangan akan dilaporkan ke rapat permusyawaratan hakim. “Baik, hasil dari persidangan ini, akan dilaporkan ke rapat permusyawaratan hakim, termasuk pasal yang disampaikan tadi” pungkas Anwar Usman. (Triya IR)