MGMP PKn Lampung Kunjungi MK
Rabu, 18 Februari 2015
| 18:45 WIB
Kunjungan dari MGMP PKN Lampung ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/02) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Kunjungan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) menandakan bahwa MK masih menarik perhatian masyarakat. Menarik perhatian ini tentu dilihat dari secara sisi positif karena menunjukkan keingintahuan masyarakat masyarakat kepada MK masih besar.
Hal ini diungkapkan oleh Peneliti MK Fajar Laksono yang menerima kunjungan dari MGMP PKN Lampung pada Rabu (18/2) di Aula MK. MK memiliki dua fungsi yakni fungsi yudisial dan nonyudisial. Fungsi yudisial terkait dengan tugas dan kewenangan pokok MK sebagai lembaga peradilan, sementara sebagai fungsi nonyudisial, MK turut mengambil tanggung jawab untuk membumikan kembali pancasila dan UUD 1945. “Untuk itulah, MK berinisiatif membangun Pusat Sejarah Konstitusi. Hal ini erat dengan fungsi MK sebagai pengawal dan penjaga konstitusi. Juga agar masyarakat lebih mengenal tentang konstitusi negaranya,” papa Fajar.
Pancasila dan UUD 1945 harus dijaga agar nilai-nilainya dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hai warga negara. Hal ini dapat dicapai jika masyarakat juga memahami sejarah, perkembangan dan aktualitas Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, MK berupaya mengambil peran, Terutama satu dasawarsa ke belakang, nilai Pancasila mengalami marjinalisasi. “Oleh karena itu perlu upaya dan ikhtiar untuk membumikan Pancasila karena masyarakat mulai ajuh dari nilai Pancasila,” ujarnya.
Kepprihatinan yang mengkristal ini menjadi alasan para pemimpin lembaga tinggi negara berkumpul dan mencari solusi guna menghilangkan marjinalisasi tersebut. MK menempuh cara dengan membangun Pusat Sejarah Konstitusi serta Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. (Lulu Anjarsari)