Pemerintah Siapkan Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada
Rabu, 18 Februari 2015
| 11:55 WIB
-
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk sementara sengketa mengenai Pemilihan Kepala Daerah akan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Hal itu sambil menunggu terbentuknya Badan Peradilan Khusus yang akan diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tentang Pilkada.
Seperti apa bentuk Badan Peradilan Khusus tersebut?
Sayang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai wakil pemerintah mengaku belum tahu tentang bentuk dan konsep Badan Peradilan Khusus tersebut.
Nantinya menurut Tjahjo pembentukan Badan Peradilan Khusus itu akan dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. "Ya belum tahu. Biar MK yang memutuskan. Mungkin masukan MK dan masukan MA," kata Tjahjo usai paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan bahwa peran MK terkait penyelesaian sengketa ini hanya bersifat sementara, selama masa transisi sambil menunggu pembentukan badan tersebut. "Makanya kan masalah transisi, ini kesepakatan karena MA-nya menolak," kata Tjahjo.
Pembentukan Badan Peradilan Khusus ini menurut Tjahjo akan diputuskan bersama antara pemerintah dengan DPR. "Nanti sama-sama diputuskan sama-sama DPR. DPR yang mengusulkan," sebutnya.
Pemerintah sudah memikirkan mengenai payung hukum yang akan digunakan sebagai dasar pembentukan Badan Peradilan Khusus ini. "Ada, ada semua itu lengkap, sudah kita perhitungkan dengan baik," kata mantan Sekjen PDIP itu.
http://news.detik.com/read/2015/02/17/150610/2835575/10/pemerintah-siapkan-pembentukan-badan-peradilan-khusus-sengketa-pilkada?nd771104bcj