Tujuh orang pemilik rumah susun (Rusun) menggugat ketentuan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun). Sidang perdana perkara No.21/PUU-XIII/2015 tersebut digelar Selasa (17/2) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammad Imam Nasef selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Mengawali penjelasannya, Nasef menyampaikan kliennya mengajukan pengujian dua pasal dalam UU Rusun, yaitu Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 107. Pasal 75 ayat (1) memerintahkan pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir. Pasal 59 ayat (2) menyatakan masa transisi berakhir paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kali pemilik Satuan Rumah Susun (Sarusun). Sementara itu Pasal 107 UU Rusun mengancam dengan sanksi administrasi bila setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak memenuhi ketentuan dalam beberapa pasal. Pasal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Rusun antara lain yakni Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1).
Nasef mengatakan kedua pasal yang diajukan untuk diuji oleh para Pemohon tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Sebab, kewajiban bagi pelaku pembangunan untuk memfasilitasi terbentuknya PPPSRS seperti yang tercantum dalam Pasal 75 ayat (1) UU Rusun tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Selain itu, ketentuan tersebut menurut para Pemohon melemahkan posisi pemilik rumah susun seperti para Pemohon.
Dengan diserahkan kewajiban fasilitasi pembentukan PPPSRS kepada pelaku pembangunan Rusun menurut para Pemohon justru menghambat dan menghalangi pemilik Sarusun untuk melaksanakan kewajibannya membentuk PPPSRS. “Frasa ‘pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS’ merupakan klausul yang bersifat imperatif yang berakibat pada keharusan pelaku pembangunan atau pengembang, dalam hal ini developer, untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS. Artinya Yang Mulia, pembentukan PPPSRS hanya bisa dilakukan apabila difasilitasi oleh pelaku pembangunan atau pengembang. Sehingga, kewajiban pemilik Sarusun untuk membentuk PPPSRS tidak bisa dilaksanakan serta-merta tanpa difasilitasi oleh pelaku pembangunan,” jelas Nasef.
Para Pemohon juga menganggap dapat terjadi monopoli pembentukan PPPSRS akibat kewenangan yang sangat besar kepada pelaku pembangunan atau developer untuk memfasilitasi pembentukkan P3SRS. “Kewenangan yang sangat besar a quo bisa merugikan para pemilik Sarusun. Sebab, dengan kewenangan tersebut pelaku pembangunan bisa memonopoli pembentukkan PPPSRS. Monopoli sangat mungkin terjadi karena pelaku pembangunan dapat dipastikan memiliki kepentingan dalam pembentukkan PPPSRS. Kepentingan yang dimaksud adalah penguasaan atas PPPSRS karena PPPSRS memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan rumah susun, ditambah lagi bahwa pengelolaan rumah susun itu memiliki nilai ekonomis,” papar Nasef lagi.
Nasef pun mengungkapkan nilai strategis PPPSRS. Organisasi PPPSRS merupakan organ yang dibentuk untuk mengorganisasi pengelolaan rumah susun yang meliputi kegiatan operasional pemeliharaan dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Rumah Susun. PPPSRS juga memiliki peran strategis sebagai pengelola rumah susun yang biaya pengelolaannya hak pengelola. Dengan adanya peran strategis dan nilai ekonomis yang dimiliki PPPSRS, para Pemohon takut developer Rusun akan akan memanfaatkan penguasaan atas PPPSRS untuk merauk keuntungan.
Sedangkan Pasal 107 dipertanyakan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Menurut para Pemohon, sanksi administratif a quo lebih tepat diberikan kepada pihak yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Pemohon pun mendalilkan bahwa pihak yang lebih tepat memfasilitasi pembentukan PPPSRS adalah pemerintah. Sebab sesuai Pasal 83 UU Rusun, pemerintah bertugas untuk melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan rumah susun. Selain itu, Pemohon yakin pemerintah dapat berlaku adil serta lepas dari conflict of interest dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS. (Yusti Nurul Agustin)