DPR Kembali Tetapkan MK Adili Sengketa Pilkada, MA: Sudah Tepat!
Selasa, 17 Februari 2015
| 13:46 WIB
Hakim agung Dr Suhadi (dok.detikcom)
Jakarta - DPR mengesahkan UU Pilkada dan menetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mengadili sengketa pilkada. Sebelumnya MK menolak mengadili sengketa pilkada pascakasus Akil Mochtar.
"Sudah tepat sengketa pilkada diadili di MK," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Dr Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/2/2015).
Kewenangan mengadili sengketa pilkada ini mengalami beberapa kali perubahan. Pascareformasi, sengketa pilkada diadili di MA. Pada 2005, sengketa mengadili berpindah ke MK. Sedangkan setelah Akil ditangkap pada 2013, MK tergoncang. Lantas pada 2014 MK menolak mengadili kasus pilkada.
"Selama ini kan sudah bagus di MK. Jangan karena kesalahan orang lalu dirusak sistemnya," ujar Suhadi.
Setelah itu, Presiden SBY mengeluarkan Perppu Pilkada yang salah satu isinya menyatakan sengketa pilkada diadili di MA. Hal ini sesuai dengan putusan MK di atas. Saat Perppu ini disahkan di DPR, lalu direvisilah beberapa aturan pilkada, termasuk siapa yang berwenang mengadili sengketa pilkada.
Komisi II DPR kemudian mendatangi MA dan bertemu dengan pimpinan MA. Dalam pertemuan itu, pimpinan MA menyampaikan sengketa pilkada sebaiknya diselesaikan di MK. Aspirasi MA ini didengarkan DPR dan akhirnya DPR menyerahkan sengketa pilkada ini ke MK.
"Sekarang sudah diperbaiki oleh DPR, dikembalikan ke MK. DPR kan atas nama rakyat, sudah betul (di MK)," papar Suhadi.
Dalam kasus pilkada, terdapat empat persoalan hukum. Pertama, permasalahan kode etik penyelenggara diselesaikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kedua, permasalahan administrasi diselesaikan oleh KPU. Ketiga permasalahan sengketa pelaksanaan pemilu diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu/ PTUN. Keempat, permasalahan hasil perhitungan suara dilaksanakan di MK.
"Pekerjaan MA masih banyak, seperti seleksi hakim ad hoc pengadilan perikanan," pungkas Suhadi.
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/02/17/132719/2835410/10/dpr-kembali-tetapkan-mk-adili-sengketa-pilkada-ma-sudah-tepat?9922032