Sidang perbaikan permohonan uji materi UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) - Perkara No. 18/PUU-XIII/2015 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/2) siang. Pemohon adalah Emus Mustarman bin Harja yang menguji Pasal 27 serta Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 270 UU a quo.
“Baik, hari ini adalah perbaikan permohonan ya. Perbaikan permohonan Saudara sudah diterima oleh Mahkamah melalui kepaniteraan. Ada hal yang Saudara ingin sampaikan atau silahkan sampaikan garis besarnya perbaikan permohonan,” ujar pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
“Perbaikan permohonan sebagaimana yang kemarin diperintahkan oleh Yang Mulia. Perbaikan pokoknya yaitu kami tetap untuk melaksanakan permohonan terhadap implementasi KUHAP Pasal 27, Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 270 UU KUHAP. Terima kasih,” ucap Haitami, kuasa hukum Pemohon.
“Di kepaniteraan sudah diterima bukti yang Saudara ajukan yaitu bukti P-1 sampai dengan P-7. Ini kita sahkan dulu ya buktinya,” kata Patrialis.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah terpidana yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Cianjur. Pemohon melakukan kasasi terhadap kasusnya dan telah ada putusan terhadap kasasi Pemohon, amar putusan dalam petikan putusan kasasi No. 519-K/Pid.Sus/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang pada pokoknya menyatakan “Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi menolak permohonan Kasasi terdakwa Emus Mustarman bin Harja dan menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) dan menghukum pula membayar uang pengganti sebanyak Rp.118 juta (seratus delapan belas juta rupiah).”
Setelah Kasasi Pemohon ditolak, Pemohon mengajukan surat permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasasi a quo, kepada Mahkamah Agung melalui Ketua cq Panitera PN Kelas 1A Khusus/Tipikor Bandung dan dijawab melalui surat No. W.11UI/3433/HN.02.02/IX/2014 yang pada pokoknya menyatakan PN Klas 1A-Khusus/Tipikor Bandung belum dapat menerima permohonan peninjauan kembali, karena seluruh berkas perkara kasasi belum ada dan belum dikirim oleh MARI ke PN Kelas 1A Khusus/Tipikor Bandung.
Terhadap penolakan permohonan peninjauan kembali tersebut Pemohon mengajukan permohonan sidang praperadilan atas dasar penangkapan dan penahanan ilegal. Namun permohonan praperadilan Pemohon ditolak oleh PN Kelas 1B Cianjur. Selanjutnya Pemohon mengajukan permohonan yang sama kepada PN Kelas 1A Khusus/Tipikor Bandung dan permohonan praperadilan Pemohon ditolak lagi. (Nano Tresna Arfana)