Sebanyak 107 siswa dan enam orang guru dari SMP Yayasan Eka Wijaya Bogor berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/2). Kehadiran mereka disambut langsung oleh Peneliti MK, Bisariyadi yang kali itu menyampaikan materi seputar kewenangan MK. Bertempat di Aula Gedung MK, para siswa berseragam putih-putih tersebut sangat antusias mendengar penjelasan Bisar. Usai mendapatkan materi seputar MK, para siswa dan guru SMP Yayasan Eka Wijaya Bogor juga berkunjung ke Pusat Konstitusi.
“Anak-anak tertarik untuk mengunjungi MK karena mereka ingin tahu lebih tentang MK, tidak sekadar melihat berita di TV,” ujar Rini Sinaga salah satu guru pembimbing yang juga bertindak sebagai moderator pada acara tersebut.
Kunjungan kali ini menurut Rini berangkat dari rasa ingin tahu para siswa yang sangat besar tentang MK. Untuk memfasilitasi keingintahuan tersebut, SMP Yayasan Eka Wijaya Bogor membuat program study tour yang salah satu destinasinya adalah Mahkamah Konstitusi.
Menjawab rasa ingin tahu para siswa, Bisariyadi selaku peneliti di MK menyampaikan materi seputar kewenangan MK. Bisar menyampaikan MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban sesuai amanat Pasal 24C UUD 1945. Keempat kewenangan MK yaitu, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (PUU), memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN), memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengkete perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sedangkan satu kewajiban yang dimiliki MK yakni memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi dan penyuapan (impeachment).
Bisar pada kesempatan itu juga menjawab pertanyaan dari para siswa. Salah satunya pertanyaan mengenai kewenangan MK menguji UU. “MK tidak bisa menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU seperti perpres dan peraturan pemerintah. Kalian tahu soal hierarki perundang-undangan? Sudah belajar belum? Kalau belum, nanti minta tolong bapak dan ibu guru mengajarkan tentang hierarki perundang-undangan,” ujar Bisar menjawab pertanyaan salah satu siswa dengan gaya yang santai dan akrab.
Pada kesempatan itu, Bisar juga menjelaskan mengenai komposisi Hakim Konstitusi. “MK Cuma ada satu, cuma di Jakarta. Hakimnya Cuma ada sembilan. Proses pemilihan hakimnya ada yang dari DPR tiga orang, dari Mahkamah Agung tiga orang, dan yang diusung presiden juga tiga orang,” kembali Bisar menjelaskan.
Usai mendengarkan penjelasan tersebut, para siswa dan guru SMP Yayasan Eka Wijaya Bogor juga berbondong-bondong mengunjungi Puskon yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Di Puskon, para siswa belajar mengenai sejarah konstitusi di Indonesia dan sejarah terbentuknya MK di Indonesia. Dengan suguhan yang menarik dan modern, para siswa terlihat antusias mempelajari setiap zona yang berada di Puskon. (Yusti Nurul Agustin)