Pimpinan Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan kunjungan sekaligus konsultasi kepada Mahkamah Konsitusi (MK), pada Senin (16/2). Rombongan MPR yang dipimpin Wakil Ketua MPR Oesman Sapta tersebut, diterima langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman, di Ruang Delegasi, Lantai 15 Gedung MK. Kunjungan dan konsultasi ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dan memperjelas status empat pilar yang disosialisasikan oleh MPR.
“Alangkah baiknya tidak seperti yang lalu, kali ini, awal kita telah mengkonsultasikan, sehingga ada persamaan persepsi, nah persepsi yang kita ingin usulkan, bahwa telah terjadi ungkapan dan penerimaan masyarakat empat pilar itu” papar Oesman Sapta, Wakil Ketua MPR Bidang Sosialisasi.
Sementara, Ahmad Basarah, Ketua Badan Sosialisasi MPR juga menyatakan bahwa konsultasi ini dilakukan karena sebelumnya pada 2013 MK pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara tidak dapat digunakan untuk menyebut Pancasila. “Konsultasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, kewenangan yang dimaksud terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi bulan November tahun 2013 yang lalu ketika melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 34 yang memutuskan bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara itu tidak dapat digunakan untuk menyebut Pancasila dan pilar-pilar yang lain,” urai Basarah.
Menurut Basarah, dari aspek strategi komunikasi, empat pilar sudah merupakan branding MPR. Basarah menyatakan bahwa dalam rangka tetap menghargai dan menghormati putusan MK, maka MPR mengambil jalan tengah dengan merumuskan nama yang baru untuk sosialisasi empat pilar, yakni sosialisasi empat pilar MPR RI. “Kemudian Yang Mulia, kami mengambil politik jalan tengah. Politik jalan tengah yang kami maksudkan adalah Kita tetap menghargai Putusan MK, bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara untuk menyebut posisi Pancasila dalam bagian itu tidak kita gunakan, tetapi kemudian kita merumuskan satu nama program yang baru, yaitu sosialisasi empat pilar MPR RI,” jelas Basarah.
Setelah mendengar pemaparan itu, Arief Hidayat menegaskan bahwa putusan MK sebelumnya ditujukan untuk menghindari adanya multitafsir tentang empat pilar berbangsa dan bernegara, sehingga terdapat kepastian hukum. Lebih lanjut, Arief menyatakan karena sekarang MPR sudah menggantinya dengan nama empat pilar MPR, maka hal itu tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. “Karena sekarang kemudian MPR sudah mengatakan bahwa empat pilar, MPR itu disebutkan, Saya kira tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Arief.
Selain itu, Arief juga menyatakan bahwa sosialiasi empat pilar tersebut dapat dijalankan oleh MPR. “Empat pilar itu, hanya dipakai oleh MPR dalam rangka sosialisasi empat pilar yang secara politis diakui oleh MPR. Saya kira tidak ada masalah dan tidak bertentangan dengan Putusan MK, sehingga bisa dijalankan,” papar Arief. Menurut Arief, sosialisasi Pancasila dan konstitusi bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga MK. Hal inilah yang melandasi dibentuknya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK.
Setelah mendengar pernyataan dari Ketua MK, Basarah mengajak MK untuk bekerja sama dalam mensosialisasikan Pancasila. ”Kita bisa membuat semacam MoU antara Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Pimpinan MPR agar Kita gairahkan dakwah Pancasila ini,” ujar Basarah. (Triya IR)