AKARTA, suaramerdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqqie menyambut baik usulan Mahkamah Agung dan berharap agar DPR merealisasikan saran dari lembaga peradilan itu agar Mahkamah Konstitusi kembali lagi mengadili sengketa pilkada.
Mahkamah Agung (MA) menyarankan agar DPR membuat Undang-undang baru yang menyatakan sengketa Pilkada bisa diadili lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). “Setuju dan MK harus tunduk kepada UU dan putusan MK tahun 2005 (putusan yang menyatakan MK berhak mengadili sengketa Pilkada),” ujar Jimly, Kamis (12/2).
Menurut dia, jika MK masih menyidangkan hasil pemilu nasional maka pilkada juga harus disidang di Mahkamah Konstitusi. Pemilu, menurut Jimly sama saja dengan pemilukada karena di bawah lembaga Komisi Pemilihan Umum.
“Jika Pilkada dinilai bukan pemilu maka penyelenggaranya bukan KPU dan perselisihan hasilnya juga bukan MK. Tapi kalau pilkada adalah pemilu maka penyelenggaranya harus KPU dan perselisihan hasilnya harus di MK,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sendirilah yang memutuskan untuk mengambil kewenang mengadili pilkada dari Mahkamah Agung pada masa lalu. “Jika mereka membuat putusan yang bertentangan putusan MK sebelumnya, maka MK generasi ketiga boleh membatalkan lagi putusan MK generasi kedua dan kembali putusan 2005,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat Ketua MK Akil Mochtar tertangkap basah jual beli perkara kasus pilkada. Buntutnya, MK menutup pintu mengadili perkara pilkada. Perppu Pilkada dikeluarkan yang isinya memberikan kewenangan pengadilan pilkada ke MA. Nyatanya Mahkamah Agung keberatan.
“Kita menyarankan agar pilkada dikembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi. Komisi II menampung saran kita,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi.
(Budi Yuwono / CN26)
http://berita.suaramerdeka.com/mahkamah-konstitusi-tepat-adili-sengketa-pilkada/