MA Tendang Bola Panas Sengketa Pilkada ke DPR
Kamis, 12 Februari 2015
| 10:18 WIB
Hakim agung Dr Suhadi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mendapat kunjungan Komisi II DPR membahas sengketa pilkada pagi tadi. Dalam pertemuan itu MA menyarankan kepada DPR agar membuat UU baru yang menyatakan pilkada dapat diadili kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita menyarankan agar pilkada dikembalikan lagi ke MK dan Komisi II menampung saran dari kita," ujar jubir MA, hakim agung Dr Suhadi, saat dihubungi, Rabu (11/2/2015).
Pertemuan tadi dihadiri oleh Ketua MA Hatta Ali dan pimpinan MA lainnya. Komisi II DPR diwakili oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota komisi II lainnya. Pertemuan dilakukan tertutup di Gedung MA.
Suhadi menjelaskan, alasan MA tidak mau mengadili pilkada karena pihaknya sudah memegang banyak perkara. Dalam setahun MA bisa menyidang 13 sampai 14 ribu perkara.
"Kita setahun ada 14 ribu perkara reguler. Belum lagi kita sidang pidana pemilu tambah sidang TUN pemilu. Apalagi kalau ditambah sengketa pemilukada?" ujar Suhadi.
Pasca reformasi, pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Kala itu, sengketa pilkada diselesaikan di MA. Namun seiring waktu, DPR memindahkan sengketa pilkada dari MA ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah berlangsung lebih dari 5 tahun, pada 2013 tiba-tiba MK menolak mengadili sengketa pilkada dan mengembalikan bola panas itu kembali ke MA. Oleh MA, bola panas itu ditendang ke DPR untuk menentukan siapa pengadil sengketa pilkada ini.
MA beralasan belum siap untuk menyidang perkara sengketa pemilukada karena SDM-nya belum ada.
"Hakim untuk sidang pilkada kan ad hoc, tapi sampai sekarang kita belum tahu syarat jadi hakim ad hoc sengketa pilkada seperti apa," ucap Suhadi.
Seperti diketahui, sengketa pilkada selalu menyisakan kegaduhan politik hingga permainan kotor. MA awalnya disebut-sebut bermain perkara, lalu sengketa dipindahkan ke MK. Toh, Ketua MK Akil Mochtar malah jualan putusan sengketa pilkada dan buntutnya MK menutup pintu mengadili sengketa pilkada. Siapa yang berhak mengadili sengketa pilkada?
http://news.detik.com/read/2015/02/11/151522/2830087/10/ma-tendang-bola-panas-sengketa-pilkada-ke-dpr?nd771104bcj